JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum, dengan mengeksekusi Frank Wijaya, Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, dan Sudarso, General Manager perusahaan yang sama. Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Frank Wijaya dikenal sebagai terpidana kasus suap yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir. Eksekusi terhadap Frank dilakukan bersama dengan Sudarso.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, memberikan konfirmasi mengenai hal ini. "Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan dari terpidana Frank Wijaya dan terpidana Sudarso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya Selasa (9/5/2023), melalui pesan singkat.

Frank dan Sudarso dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan suap kepada M Syahrir terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari. Keduanya dihukum dengan vonis yang berbeda.

Frank Wijaya mendapatkan hukuman dua tahun dan dua bulan penjara, dikurangi dengan lama masa penahanan selama proses penyidikan dan persidangan. Selain itu, Frank juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.

Di sisi lain, Sudarso dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan, dengan penyesuaian untuk masa penahanan yang sudah dilewati. Sudarso juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta.

Dalam kasus ini, terungkap bahwa M Syahrir menerima suap dari petinggi PT Adimulia Agrolestari. Uang tersebut digunakan sebagai 'pelicin' untuk memuluskan proses perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir pada 2024. ***