JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Permintaan itu terkait pengusutan kasus suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Ali menyampaikan dua orang tersebut dicekal selama enam bulan sampai Maret 2023. "Dilakukan KPK bagian dari proses kebutuhan penyidikan," ucap Ali.

Menurut Ali pihaknya juga dapat melakukan perpanjangan pencegahan. Itu pun bila memang dalam proses penyidikan sangat diperlukan. Maka itu, Ali berharap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif.

"Sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di persidangan," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK juga telah melakuka serangkaian penggeledahan di sejumlah rumah di Kota Medan dan Palembang. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang SGD 100 Ribu hingga berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.

Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari sejumlah fakta sidang atas perkara yang telah menjerat eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Saputra terkait kasus suap HGU lahan Sawit.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali beberapa waktu lalu.

Meski begitu, KPK masih belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka maupun konstruksi kasus. Hingga kini pihaknya masih terus melengkapi sejumlah bukti. ***