PEKANBARU - Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penangkapan terhadap seorang sopir truck yang membawa kayu hasil pembalakan liar atau ilegal logging. Penangkapan ini merupakan perdana di tahun 2019, di Riau.

"Satu pelaku masih kita minta keterangannya. Sementara kayu dan truck kita sita," ujar Kepala Gakkum KLHK Wilayah I Sumatera Eduwar Hutapea, Senin (7/1/2019).

Penangkapan itu dilakukan tim KLHK yang bersenjata lengkap saat truk itu melintas di jalan Pekanbaru-Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Selama ini, ilegal loging di wilayah tersebut terkesan dibiarkan oleh aparat setempat sehingga tim KLHK turun tangan menyelamatkan hasil hutan tersebut 

"Setelah truck dihentikan, sopir langsung diamankan agar tidak lari. Untuk truk langsung dibawa ke Kantor Gakkum di Pekanbaru sebagai barang bukti," kata Eduwar.

Jenis kayu yang dimuat dalam truk itu merupakan kayu berkualitas. Rencananya kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Taratak Buluh, di Kabupaten Kampar. Diduga ada penadahnya di lokasi tersebut. Penangkapan dilakukan tim pada Minggu (6/1) sekitar pukul 05.00 WIB saat truck belum mencapai lokasi penadah.

"Kita dalami dulu, kayu ini dari kawasan hutan mana," kata Eduwar.

Bahkan, sopir yang membawa truck itu diduga mengkonsumsi narkoba. Penanganan kasus narkobanya merupakan ranah kepolisian.

K''oal dugaan narkoba itu kewenangan pihak kepolisian. Kalau penanganan kayu diduga hasil ilegal loging itu kita yang tangani," jelasnya. (gs1)