SELATPANJANG - Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) DPRD Kepulauan Meranti membatalkan hearing yang diagendakan, Selasa (27/2/2018). Pasalnya, banyak kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tak hadir saat itu.

Pantauan GoRiau, hearing itu dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kepulauan Meranti, Jalan Dorak Selatpanjang. Agenda hearingnya terkait pembahasan Perda RPIK dan Kebersihan Perairan.

Hadir saat itu Ketua Pansus Dedi Putra SHI, Taufiek, Asmawi, dan Darsini. Sementara dari Pemda hadir Kabag Hukum Sudandri Jauzah SH, pihak DisperindagkopUKM, dan beberapa dinas OPD lainnya.

Mengingat rapat tersebut sangat penting dan memerlukan kebijakan demi Meranti 20 tahun kedepan, Pansus Ranperda RPIK tak bisa melanjutkan hearing. Sebab, kalau pun dilaksanakan hearing itu, tidak ada juga kesimpulan yang dihasilkan.

"Kami menginginkan adanya kesimpulan, tapi kepala OPD banyak tak hadir. Kita skorsing hearing ini," kata Dedi Putra usai membuka hearing.

Mendengar itu, peserta hearing dari pihak Eksekutif pun membubarkan diri.

Kepada GoRiau Dedi Putra Mengatakan, hearing oleh Pansus Selasa siang akan membahas masalah Perda RPIK dan Kebersihan Perairan. Di RPIK tersebut, tambah Dedi, meliputi belasan OPD yang seharusnya hearing tersebut dihadiri langsung oleh masing-masing Kepala OPD.

"Ini rencana besar bagi pengembangan industri di Meranti. Baik itu Agro, Kapal, Sagu, Kopi, dan lainnya," kata Dedi.

"Ini harus melibatkan semua OPD. Mereka tahu bagaimana pengembangan industri di suatu kawasan," tambah Ketua Fraksi PPP itu lagi.

Pansus Ranperda RPIK meminta seluruh OPD terkait agar fokus. Pasalnya, Perda RPIK sangat besar dan banyak manfaatnya untuk pembangunan di Kepulauan Meranti 20 tahun kedepan. Untuk itu, semuanya harus terkoordinasi dengan baik.

"Rapat ini tidak ada kesimpulan, kita skor sampai tanggal 5 Maret 2018. Kita minta masing-masing Kepala OPD fokuslah, ini besar dan banyak manfaatnya untuk Kepulauan Meranti," ujar Dedi.

Nantinya, kata Dedi lagi, juga akan diminta pendapat dari Bupati Kepulauan Meranti. Sebab, itu akan disinkronkan dengan Visi Misi kepala daerah. Setelah itu akan dikonsultasikan terkait aturan-aturanya ke tingkat provinsi.

Di tempat yang sama, KadisperindagkopUKM Kepulauan Meranti, M Azza Faroni mengatakan, untuk mensupport RPIK, memang harus ada kegiatan terkait. Ini menuntut komitmen bersama. "Diminta kepada OPD terkait agar mensupport pembangunan kawasan industri di Kepulauan Meranti," ujar Azza Faroni.

Ditambahkanya, Perda RPIK ini sangat urgen dan harus segera disinkronkan hingga ke tingkat pusat. Sebab, Perda RPIK ini juga ujung-ujungnya terkait masalah pendanaan. "Ini harus sinkron sama provinsi dan pusat. Pasalnya akan terkait pada pendanaan," kata Azza.

Dedi Putra sering menskorsing hearing andai tidak dihadiri kepala OPD. Hal itu telah dilakukan sejak ia menjadi Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Meranti beberapa. Ia tak ingin terkesan hearing hanya seremoni saja.

Kalau tak ada halangan, Pansus RPIK kembali akan mengagendakan hearing dengan OPD pada tanggal 5 Maret 2018. ***