JAKARTA - Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Yusharto, meminta agar fungsi Posko Covid-19 di tingkat desa dioptimalkan selama PPKM Darurat Jawa Bali 3 - 20 Juli 2021 dan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali.

Ini juga berlaku untuk 43 kabupaten/kota di luar wilayah Jawa dan Bali yang berada pada level 4, dimana daerah tersebut harus memberlakukan aturan seperti PPKM Darurat.

Posko tingkat desa adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan dalam melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan PPKM. Dalam melaksanakan fungsinya, posko tingkat desa tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, untuk selanjutnya disampaikan kepada Satgas Covid-19 di tingkat nasional.

Mekanisme dan koordinasi Posko, kata Yusharto dalam rilis Puspen Kemendagri yang dikutip GoNEWS.co, Jumat (9/7/2021), "Diketuai dan dipimpin oleh kepala desa dan lurah. Lalu membentuk posko tingkat desa seperti pelaporan posko,".

Posko tingkat desa, kata Yusharto, dapat menetapkan dan melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Perdes/Perkades, dan keputusan kepala desa apabila ada eskalasi dalam penanganan atau penyebaran Covid-19.

"Posko penanganan Covid-19 di desa melibatkan seluruh unsur masyarakat, sehingga perlu dilakukan optimalisasi posko di tingkat desa bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro," tegas Yusharto.

Lebih jauh, lanjut Yusharto, sebagai tindak lanjut pelaksanakan PPKM Darurat di desa, maka dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: Kepala Desa wajib menerbitkan Surat Izin/Surat Keterangan mobilitas warga yang keluar dan masuk Desa, bagi warga yang tidak berdomisili tetap di Desa; Memastikan eksistensi peran posko penanganan Covid-19 di Desa terlaksana secara efektif dan efisien dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat di Desa dengan menguatkan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan kegiatan; Desa yang Pemerintah Kabupaten/Kotanya termasuk dalam kebijakan PPKM Darurat untuk menindaklanjuti dengan mengoptimalkan anggaran Desa untuk pelaksanaan PPKM Darurat di Desa.

Di samping itu, dalam rangka optimalisasi anggaran, dapat melakukan refocussing dan realokasi kegiatan dan anggaran melalui Peraturan Kepala Desa mengenai perubahan penjabaran APB Desa mendahului Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa yang bersifat regular; Peraturan Kepala Desa mengenai perubahan penjabaran APB Desa dapat dilakukan dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Selanjutnya, Peraturan Kepala Desa mengenai Perubahan Penjabaran APB Desa yang telah ditetapkan untuk disampaikan ke BPD; Refocusing dan realokasi kegiatan dan anggaran dioptimalkan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa diutamakan pada Sub Bidang Penanggulangan Bencana dan Sub Bidang Keadaan Mendesak Desa untuk pelaksanaan PPKM Darurat di Desa.

Tak kalah penting, bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19; dan Keputusan Kepala Desa mengenai Posko Penanganan Covid-19 segera melakukan percepatan penetapannya; Mengintensifkan koordinasi dengan Puskesmas, Satpol-PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dalam rangka penanganan dan penegakan disiplin sebagai upaya pengendalian penularan Covid-19; serta Melaporkan penyerapan anggaran yang bersumber dari Dana Desa dengan pengalokasian paling sedikit 8% dari total pagu Dana Desa untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Berbasis Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di Desa melalui bit.ly/monitoringinfodesa.***