SELATPANJANG - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang mengembalikan berkas perkara korupsi dana desa (DD) Tanjungmedang ke polisi. Pasalnya berkas perkara tahap I yang diserahkan unit Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Rabu (2/8/2017) dinilai belum lengkap.

Hal itu disampaikan Penyidik Pidsus Robby Prasetya SH MH, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/8/2017).

"Berkasnya baru tahap I. Kami kembalikan lagi karena belum lengkap," kata Robby.

Di tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Reskrip AKP Rusyandi Zuhri SSos membenarkan berkas itu telah dikembalikan. Katanya, kemarin memang ada yang perlu dilengkapi dan sesuai dengan petunjuk Kejari, apa yang menjadi kekurangan telah disiapkan.

"Sesuai petunjuk dari mereka, sudah kita lengkapi dan kembali akan diserahkan (ke Kejari)," kata Rusyandi kepada GoRiau, Rabu malam.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menghilang sejak 2015 silam, Ag, mantan Kepala Desa Tanjungmedang Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi, Kamis (20/7/2017) malam. Ag terpaksa berurusan dengan polisi setelah lebih Rp900 juta APBDes Tanjungmedang tahun 2015 lesap alias tak terealisasi.

Berdasarkan data yang dirangkum, tahun 2015 silam APBDes Tanjungmedang yang masuk ke rekening desa sebesar Rp2.047.426.000,-.

Dana tersebut bersumber dari APBN sebesar Rp298.736.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp431.700.000,-, Bantuan dari Provinsi Riau (APBD Riau) sebesar Rp500.000.000,-, Program Meranti Mandiri (APBD Meranti) sebesar Rp759.995.000, dan bantuan PT SRL sebesar Rp56.995.000,-. Namun, berdasarkan audit BPKP, lebih kurang Rp965 juta APBDes Tanjungmedang 2015 tidak terealisasi.

Temuan ini berujung pada kaburnya Ag sejak saat itu, dan baru tertangkap pada Bulan Juli 2017. Ag sendiri sudah dinonaktifkan sebagai kepala desa.

Tertangkapnya mantan kades ini sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos, Jumat (21/7/2017). Katanya, informasi yang diterima bahwa Ag sedang berada di Bantan Bengkalis. Setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Bengkalis, AKP R Zuhri langsung menuju TKP. Dibantu beberapa personil polisi dari Kota Terubuk itu, Ag berhasil ditemukan dan saat itu sedang berada di rumahnya.

"Benar telah diamankan. Saat itu dia tidak melawan," kata R Zuhri.

Penangkapan ini, kata R Zuhri, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ag. Berdasarkan laporan yang mereka terima, lebih Rp900 juta APBDes 2015 tidak terealisasi. "Saat ini sedang pemeriksaan," ujar R Zuhri. ***