PEKANBARU - Banyak informasi miring terkait penyaluran bantuan untuk warga yang terkena dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Salah satunya terkait bantuan yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau. Dimana penyalurannya dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bantuan tersebut seharusnya sampai kepada masyarakat sebesar Rp 300 ribu rupiah.

Namun informasi yang banyak beredar, masyarakat hanya menerima uang sebesar Rp 250 ribu. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, saat dikonfirmasi mengaku juga telah mendengar informasi itu. Akan tetapi sampai saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat masuk ke Kejari Pekanbaru.

"Belum ada laporan masuk ke kita.Kalau ada informasi, lapor ke kita. Pasti akan kita tindaklanjuti" ujar Yuriza Antoni di Pekanbaru, Rabu (1/7/2020).

Kemudian Yuriza meminta, apabila ada masyarakat yang merasa tidak menerima bantuan, atau ada yang merasa mengalami seperti informasi yang beredar, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib, agar segera ditindaklanjuti.

"Kalau memang ada pihak yang menerima, yang merasa dirugikan, silakan lapor. Akan kita tindaklanjuti," tutup Yuriza. ***