SELATPANJANG – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau melaksanakan kegiatan JMS (Jaksa Masuk Sekolah) di SMPN 01 Alai dan SDN 02 Alai, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Rabu (8/3/2023).

Kehadiran tim yang dikomandoi Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Tiyan Andesta, SH MH untuk memberikan edukasi hukum kepada para siswa di sekolah tersebut dengan tema yang diangkat berkaitan dengan permasalahan kenakalan remaja yang cukup mengkhawatirkan di Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu "Bahaya Narkoba Bagi Remaja" di SMPN 01 Alai dan "Bahaya Bullyng" di SDN 02 Alai Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Tiyan Andesta menyampaikan program JMS merupakan wujud kinerja Kejari Kepulauan Meranti turun hadir ke tengah masyarakat memberikan penyuluhan hukum agar masyarakat khususnya siswa taat hukum dan mencegah perbuatan melawan hukum.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan permasalahan hukum sejak dini kepada para siswa sekolah," ujar Tiyan kepada GoRiau.com, usai kegiatan.

Dijelaskan Tiyan, untuk SMPN 01 Alai, materi disampaikan oleh Andri selaku penuntut umum. Sementara di SDN 02 Alai, Kecamatan Tebing Tinggi Barat materi disampaikan Asmar juga selaku penuntut umum. Penyampaian materi mendapat antusias dari para siswa saling berinteraksi melalui sesi tanya jawab.

"Sebelum acara ditutup Kejari Meranti memberikan souvenir kepada siswa yang bertanya begitu sebaliknya, pihak sekolah memberikan plakat tanda ingat kepada kami," jelasnya.

Pihak sekolah juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang mau memberikan edukasi bagi siswa dan program ini yang sangat ditunggu-tunggu karena edukasi ini sangat penting bagi siswa agar berkelakuan baik karena kelak mereka mengisi masa depan bangsa. ***