TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda Kabupaten Kuansing pada Juli dan Agustus 2019.

"Kita sudah terima SPDP-nya, dimana ada tiga perkara Karhutla dengan tiga tersangka yang sedang ditangani oleh Polres Kuansing dan jajarannya," ujar Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Pidum Moch Fitri Adhy, SH, Rabu (4/9/2019) pagi di Telukkuantan.

Karena sudah ada SPDP, Kajari Kuansing sudah menerbitkan surat penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengikuti perkembangan penyidikannya hingga penuntutan nantinya.

Adapun para tersangka yakni T alias PM, warga Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir. Ia diamankan polisi karena membakar lahan pada 31 Juli 2019 di Desa Petai. Lahan yang dibakar sudah disteking dan siap untuk ditanam sawit.

Ia disangkakan melanggar pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU nomor 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Beberapa hari berselang, Polres Kuansing kembali mengamankan dua tersangka. Yakni, RM warga Akar Belikar Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir dan KN, warga Pinggir Kabupaten Bengkalis. Keduanya ditangkap ketika membakar hutan masing-masing seluas 6 hektare.

Mereka disangkakan melanggar pasal 78 ayat (4) jo pasal 50 ayat (3) UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU nomor 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.***