PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau, resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar HU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes 2018.

Kerugian negara yang timbul diakibatkan oleh praktik korupsi tersebut mencapai Rp 905.882.584,-. Hal ini diperkuat adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Pelalawan terhadap APBDes Sungai Upih.

Angka itu berasal dari penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (Bankeu) pada tahun 2018.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH kepada GoRiau, Jumat (10/7/2020) mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti.

"Sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Inisialnya HU yang pada tahun anggaran 2018 menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Upih," sebutnya.

Dia menjelaskan, penetapan HU sebagai tersangka ini terkait adanya dugaan penyelewengan dalam penggunaan APBDes Sungai Upih tahun anggaran 2018.

"Diduga adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan tidak terlaksana yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 900 juta," jelas Andre.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Pelalawan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlibat dalam pemakaian anggaran tersebut.

Sejumlah saksi yang dimintai keterangan dalam membuka tabir perkara korupsi tersebut, yanki perangkat desa serta pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pelalawan.*