PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) konversi Bank Riau Kepri dari konvensional ke syariah terus bekerja guna mempersiapkan regulasi sebagai syarat utama perpindahan ini.

Ketua Pansus, Karmila Sari mengatakan, pihaknya sudah mengundang Direktur Utama (Dirut) BRK beserta jajarannya, disana diketahui bahwa mereka sudah memiliki tim khusus untuk konversi ini dibawah bimbingan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).

Dalam rapat itu, ujar Karmila, pihaknya menanyakan kenapa harus dilakukan perubahan, bukan membuat Peraturan Daerah (Perda) baru. Ternyata UU hanya membolehkan dilakukan perubahan mengingat pasal yang direvisi kurang dari 50 persen.

"Jadi, ada 4 pasal yang harus diubah dan ada 2 pasal yang ditambah, untuk total pasal kan ada 23, artinya tidak sampai 50 persen. Tapi kita juga membuka peluang jika ada tambahan pasal dalam rangka memperkokoh konversi ini," jelasnya kepada GoRiau.com, Jumat (15/1/2021).

Adapun dalam penambahan pasal di Perda itu ada substansi yang mesti diubah, diantaranya akan dimasukkan tentang dewan pengawas syari'ah, jenis kegiatan usaha, perubahan logo dan lain halnya.

Konversi ini, lanjutnya, merupakan sejarah untuk Riau, sehingga pihaknya harus berhati-hati dalam rencana konversi ini. Makanya, persiapan Perda, SDM, teknologi dan hal lainnya yang diperlukan dalam konversi ini, mengingat begitu sudah berubah ke syari'ah tidak bisa kembali ke konvensional.

Kemudian, tambahnya, Dirut BRK juga sudah mempresentasikan tentang 16 syarat konversi bank dari konvensional ke syariah, mulai dari rancangan akte perusahan Anggaran Dasar, laporan keuangan awal syariah, bukti kesiapan operasional, rencana bisnis kedepan dan syarat lainnya

Karmila mengungkapkan, sebenarnya, cikal bakal BRK Syariah ini sudah ada sejak 2004, buktinya sejauh ini BRK sudah memiliki beberapa unit usaha syariah, yakni di Pekanbaru dan Tanjung Pinang

Unit di Pekanbaru sudah ada cabang di Duri, Kuansing, Tembilahan dan Pasir Pangaraian. Sedangkan yang di Tanjung Pinang ada cabang di Batam dan Tanjung Balai Karimun.

"Artinya, sudah ada cikal bakal, jadi kita tidak meraba-raba untuk konversi ini. Itu semuanya merupakan Unit Usaha Syari'ah (UUS)" katanya.

Lebih jauh, prospek untuk konversi ke syariah, Karmila melihat ada peluang besar, dimana bank swasta yang bergerak di syariah terbesar adalah Bank Muamalat. Bank Muamalat sendiri hanya mengelola 10 persen dari total Rp 150 T dana di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Disamping itu, laporan keuangan dari unit syariah juga cukup memuaskan, dimana ada pertumbuhan aset yang siginifikan dalam rentang waktu 2018-2020, seperti nilai aset dari Rp 2,6 M menjadi Rp 6 M, dana dari pihak ketiga naik dari Rp 2 M menjadi Rp 3,5 M, dan laba total dari Rp 44 M jadi Rp 91 M.

"Jadi ada market besar yang bisa diambil BRK Syari'ah jika proses konversi ini bisa berjalan lancar. Dan lebih dari 90 persen nasabah sudah menyatakan setuju dengan konversi ini," tambahnya.

Disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau ini, BRK menargetkan launching ke syariah pada 1 April 2021 dengan masa waktu peralihan 100 persen selama tiga tahun kedepan, yakni sampai tahun 2023.

Pansus optimis target ini bisa tercapai, mengingat Dirut BRK sekarang sudah sangat berpengalaman dengan 10 tahun bekerja di Bank Muamalat dan pengawasan juga dilakukan oleh DPRD dan OJK sehingga proses konversi ini bisa dilaksanakan sesuai dengan rencana.

"Kita juga apresiasi teman-teman Pansus yang terus bekerja maraton menyelesaikan tugas ini dan dari pihak terkait lain juga, tentunya tahap demi tahap penyempurnaan akan terus bergulir dalam pengembangan konversi syari'ah ini. Ini kerjasama kita semua," tutur Politisi muda asal Rohil ini.

Rabu nanti, sambungnya, Pansus juga akan mengundang para Pimpinan Cabang BRK Syariah yang ada di beberapa daerah tadi, guna menanyakan perkembangan dan strategi kedepannya.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada dua daerah yang melakukan konversi terhadap bank daerahnya, yakni di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Aceh. ***