PEKANBARU - Percepatan implementasi Kebijakan Satu Peta (KSP) atau one map policy diharapkan dapat membantu penuntaskan tumpang tindih batas wilayah, khususnya penyelesaian penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Abdul Kamarzuki kepada GoRiau.com mengatakan, bahwa implementasi kebijakan yang memiliki payung hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 itu dimaksudkan untuk menyelesaikan batas wilayah yang defenitif.

"KSP ini untuk membantu RTRW. Mau (Perda RTRW, red) ditetapkan atau nggak, tetap akan kita benahi. Satu Peta untuk Memperjelas batas-batas wilayah," kata Abdul Kamarzuki di Hotel Premiere Pekanbaru, Senin (31/7/2017).

Untuk kawasan hutan, Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang terakhir akan diperjelas dengan satu peta untuk menentukan batas defenitif yang paling mendekati.

"Kalau kawasan hutan wadahnya nggak di sini lagi. Kita akan angkat SK Menhut terakhir untuk menentukan batas mana yang defenitif dan mana yang paling mendekati," tuturnya.

Ia pun mencontohkan, seringkali ada penyalahgunaan izin peruntukan lahan akibat tidak akuratnya data dan informasi geospasial yang sepatutnya berfungsi sebagai dasar pembuatan kebijakan.

"Semisal ada lahan yang diperuntukkan kawasan hutan atau perumahan dalam RTRW, tapi nyatanya di lapangan digunakan untuk HGU. Ini kan menyalahi," tuturnya. ***