PEKANBARU - Dugaan korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, dengan anggaran sebesar Rp80 miliar, tidak diketahui perkembangannya alias 'abu-abu'.

Sejauh ini, sejak dugaan korupsi itu diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yang sebelumnya sempat disampaikan oleh Yuriza Antoni saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru pada tanggal 27 Juli 2020, sudah ada tiga orang yang dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi.

Tiga orang tersebut ialah PPK Rahmad Dianto selaku konsultan manajemen konstruksi dan salah seorang panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan konsultan manajemen kegiatan.

Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut mengatakan, saat ini pihaknya tidak dapat menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

''Ya benar, kita melakukan proses penyelidikan terkait kasus dimaksud diatas, dan terhadap materi serta prosesnya layak atau tidaknya penyelidikan, belum bisa kita sampaikan perkembangannya. Demikian, mohon maklum dan dukungannya," kata Yunius kepada GoRiau.com, Selasa (25/8/2020).

Informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Pembangunan Perumahan Tbk. Dugaan penyimpangan itu dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kota Pekanbaru.

Dalam laporannya, proyek itu dikerjakan tahun 2016 dan 2017, dan menghabiskan dana sebesar Rp80 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

Pada laporan itu disebutkan jika pengerjaan proyek telah dinyatakan selesai 100 persen. Untuk pembayarannya juga telah 100 persen.

Tapi kenyataannya, ada beberapa item di dalam kontrak yang tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat. ***