JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri.

Majelis hakim yang diketuai IG Eko Purwanto itu menilai eks Direktur Utama (Dirut) ASABRI tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

''Menyatakan terdakwa Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp800 juta dengan ketentuan kurungan selama 6 bulan,'' ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto, dalam persidangan, Selasa (4/1/2022), seperti dikutip dari detik.com.

Hakim juga mewajibkan Adam Damiri membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan.

Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan mengakibatkan kerugian negara yang besar dan terdakwa tidak mengakui kesalahan yang dilakukannya.

''Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang besar, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, perbuatan terencana, terstruktur, dan masif, dapat berdampak pada kestabilan ekonomi dan tidak mengakui kesalahannya,'' kata Eko.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Adam Damiri sebagai tulang punggung keluarga serta telah berjasa kepada negara selama 33 tahun dengan aktif di TNI.

Selain Adam Damiri, hakim juga menjatuhi hukuman 20 tahun kurungan penjara kepada mantan Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja. Sonny juga dijatuhi denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Sonny juga diwajibkan mmmbayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa. Untuk diketahui, tuntutan jaksa terhadap Adam Damiri dan Sonny yaitu:

Mantan Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sonny juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.***