SIAK SRI INDRAPURA - Provider telekomunikasi yang dengan pedenya mendirikan tower atau menara tanpa izin mendirikan menara di daratan Kabupaten Siak ini seolah tebal muka. Mereka dengan sengaja hanya mencari keuntungan sendiri tanpa ikut menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Siak.

Kasatpol PP Kabupaten Siak, Kaharudin saat dikonfirmasi GoRiau.com, Selasa (1/8/2017) menyebutkan, sebagian besar pemilik menara telekomunikasi yang belum memiliki izin ini sudah disurati untuk tidak melanjutkan operasionalnya sampai perizinannya selesai di urus.

"Kita sudah tegaskan hal ini langsung kepada pemilik masing-masing tower. Mereka tidak diperbolehkan melanjutkan operasional atau kegiatannya sampai izinnya dilengkapi," kata Kaharudin.

Tentunya, sebelum instansi terkait mengeluarkan izin mendirikan menara itu, perlu ada kajian khusus untuk menerbitkan izinnya. Contohnya pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara.

" Tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama, ketinggian Menara, struktur Menara, rangka struktur Menara, pondasi Menara dan kekuatan angin harus diperhatikan juga, apakah sudah memenuhi standar bakunya," ujar Kaharudin.

Untuk menindaklanjuti apa yang sudah dijalankan Satpol PP Siak, kata Kaharudin siang nanti, akan dilakukan rapat kotdinasi dengan semua pihak terkait di kantor Bupati Siak. "Jika tak ada halangan, siang nanti kita akan rapat membahas soal tower ini. Karena ada beberapa instansi yang terkait dalam hal ini dan untuk penertiban tetap akan menjadi tanggungjawab Satpol PP," tutupnya. ***