JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan Brigjen Endar diberhentikan KPK dengan hormat setelah masa tugasnya berakhir di KPK pada 31 Maret 2023.

"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Ali pun membenarkan bahwa Kapolri telah menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Namun, KPK tidak meminta masa tugas Endar di KPK diperpanjang.

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri, sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. KrtuaFirli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Di sisi lain, beredar kabar bahwa terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK, termasuk Endar dan Karyoto, mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E. Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya.

Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.

"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).***