JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto diduga melakukan pelanggaran dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas dugaan tersebut, Kombes Budhi Herdi Susianto dimasukkan ke kurungan khusus atau ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri.

Dikutip dari Inews.id, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Kombes Budhi Herdi Susianto dikurung di tempat khusus di Mako Brimob.

''Ya betul (yang bersangkutan ditempatkan khusus),'' kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Budhi Herdi ditempatkan khusus setelah tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri di kasus pembunuhan Brigadir J rampung melakukan gelar perkara terhadap yang bersangkutan. 

Irsus telah memiliki bukti kuat yang menyatakan bahwa Budhi Herdi diduga melakukan pelanggaran di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

Di awal mula kasus ini, Budhi menggelar konferensi pers dengan menyampaikan narasi bahwa peristiwa itu merupakan baku tembak sesama polisi.

Padahal faktanya terungkap, tidak ada saling tembak. Hal itu hanya merupakan tersebut skenario rekayasa yang telah disiapkan oleh Ferdy Sambo. Kenyataannya, Brigadir J ditembak oleh Bharada E berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo. 

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***