TIDAK terasa tinggal 23 hari lagi akan dilakukan peralihan pengelolaan Blok Rokan antara PT. Chevron Pasifik Indonesia kepada PT. Pertamina Hulu Rokan dimulai tepatnya jam 00:00 Wib tanggal 9 Agustus 2021. Dinamika peralihan Blok Rokan menjadi hangat didaerah terkait pengelolaan PI10% Blok Rokan, disamping tidak kalah hangatnya mengenai peluang Bisnis to Bisnis 39%.

Kewajiban penawaran PI10% sudah tercantum dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama dari satu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD. Namun pada Pasal 34  tersebut keikutsertaan BUMD dalam pengelolaan PI10% harus disertai dengan menyetor modal sebesar 10% kepada KKKS pengelola wilayah kerja migas. Hal ini tentunya bisa memberatkan Pemerintah Daerah dan BUMD pada umumnya, sehingga BUMD kadang harus mencari pendamping atau investor untuk membiayai modal dalam mendapatkan PI10% seperti halnya yang dialami BUMD Jawa Timur dan BUMD Jawa Tengah pada Blok Cepu.

Supaya Pemerintah Daerah dan BUMD tidak terjerat dalam permainan para investor, kemudian Pemerintah pada tanggal 25 November 2016 memberikan solusi dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi. Participating Interest 10% (sepuluh persen) adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada Pasal 2 Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016, mengamanatkan “Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil laut pada suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah”.

Penawaran PI 10% dilaksanakan melalui skema kerja sama melalui pembiayaan oleh kontraktor. Pembiayaan dilakukan terhadap besaran kewajiban BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerah. Besaran kewajiban dihitung secara proporsional dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi. Selanjutnya, ketentuan pengembalian pembiayaan, diambil dari bagian BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerah dari hasil produksi, tanpa dikenakan bunga. Dikembalikan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dengan tetap menjamin penerimaan bagi hasil untuk BUMD dan jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban.

Pada rezim Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016 ini BUMD yang sudah menerima dan mengelola PI10% adalah BUMD Jawa Barat dan DKI Jakarta yaitu pada Blok ONWNJ dilepas pantai (Offshore) dan BUMD Kalimantan Timur pada Blok Mahakam. Sedangkan saat ini status per-tanggal  21 April 2021 terdapat 58 proses penawaran PI 10% untuk 16 provinsi, terdiri atas Pertama, sedang berproses sesuai tahapan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 37 tahun 2016 sebanyak 26 wilayah kerja, yaitu dalam tahap penunjukkan BUMD oleh gubernur  dan tahap Bisnis to Bisnis antara KKKS dan BUMD. Kedua, sedang berproses namun terdapat hambatan, yaitu gubernur belum menunjuk BUMD melampaui jangka waktu 1 tahun sebanyak 9 wilayah kerja, gubernur sudah menunjuk BUMD namun dokumen pendukung belum lengkap sebanyak 11 wilayah kerja, KKKS belum menawarkan PI 10% kepada BUMD sebanyak 9 wilayah kerja dan belum terdapat penetapan dari Ditjen Migas-Menteri ESDM, karena  di atas 12 mil laut sebanyak 3 wilayah kerja.

Tahapan Proses Penawaran PI10% Blok Rokan

Setidaknya ada 10 (sepuluh) tahapan yang harus dilakukan dalam proses penawaran dan pengalihan PI10% Blok Rokan sampai dengan persetujuan menteri akan membutuhkan waktu sekitar 1.109 hari kalender atau 3 tahun dan 14 hari kalender, sebagaimana diatur dalam Pasal 8, 9 dan 15 Permen ESDM No.37 tahun 2016, sebagai berikut:

1. Sejak tanggal diterimanya persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama (POD I) atau berlakukan efektifnya peralihan, Kepala SKK Migas wajib menyampaikan surat kepada gubernur untuk penyiapan BUMD yang akan menerima penawaran PI 10% dalam jangka waktu 10 hari kerja (12 hari kalender):

2. Gubernur menyampaikan surat penunjukan BUMD yang akan menerima penawaran PI 10% kepada Kepala SKK Migas dengan tembusan Menteri ESDM paling lama 1 tahun;

3. Kepala SKK Migas menyampaikan surat kepada KKKS mengenai penunjukan BUMD dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja(12 hari kalender):;

4. KKKS  menyampaikan penawaran secara tertulis 10% kepada BUMD yang telah ditunjuk gubernur, dengan tembusan kepada Dirjen Migas, Kepala SKK Migas dan gubernur dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender;

5. BUMD menyampaikan surat pernyataan minat dan kesanggupan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender;

6. BUMD melakukan uji tuntas (due diligence) dan akses data terkait dengan wilayah kerja dan kontrak kerja sama dalam jangka waktu paling lama 180 hari kalender;

7. Setelah dilakukan uji tuntas (due dilligence) dan akses data, BUMD menyampaikan surat minat dan kesanggupan kepada KKKS dengan tembusan Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas dalam jangka waktu paling lama 180 hari kalender;

8. KKKS dan BUMD menindaklanjuti proses perjanjian pengalihan PI10% sesuai ketentuan kontrak kerja sama dan KKKS mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala SKK Migas dalam jangka waktu paling lama 180 hari kalender;

9. Kepala SKK Migas menyampaikan permohonan persetujuan pengalihan PI 10% kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender;

10. Menteri memberikan persetujuan atas permohonan pengalihan PI 10% dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.

Melihat tahapan proses penawaran dan pengalihan PI10% yang sedemikian panjang, setidaknya gubernur perlu mengambil langkah-langkah strategi dalam mempercepat proses pengurusan PI10% Blok Rokan, yaitu :

1. Gubernur dapat memberikan penugasan khusus kepada pejabat dan/atau ASN Dinas ESDM yang memiliki kapabilitas, kompetensi dan profesional bidang migas atau membentuk tim koneksitas percepatan proses pengurusan PI10% untuk mendampingi BUMD yang ditunjuk gubernur dalam pengelolaan  PI10%;

2. Mengangkat jajaran dewan direksi BUMD yang memiliki integritas, kapabilitas, kompetensi dan profesional dibidang bisnis migas yang saat ini sedang dilakukan UKK;

3. Menunjuk BUMD yang akan menerima dan mengelola P10% dengan melengkapi persyaratan legalitas sesuai amanat Permen ESDM No. 37/2016 dan PP No. 54/2017;

4. Menyiapkan dukungan dana untuk melaksanakan penugasan khusus percepatan proses pengurusan PI10% dan kepada BUMD;

Harapannya jika semua unsur telah dipenuhi untuk melakukan percepatan proses pengurusan PI10% Blok Rokan, maka sejak berlaku efektif peralihan Blok Rokan pada tanggal 9 Agustus 2021 Kepala SKK Migas dapat menyampaikan surat kepada gubernur untuk penyiapan BUMD yang akan menerima penawaran PI 10%. Apabila proses penawaran PI10% berjalan lancar tanpa mengalami hambatan dan kendala, maka diharapakn dalam jangka waktu paling lama 180 hari kalender akan selesai bukAN 1.109 hari kalender. Namun perlu dipahami berdasarkan pengalaman dalam percepatan proses pengurusan PI10% Blok Siak, untuk amandemen 2 ayat perjanjian pengalihan saja untuk mendapatkan persetujuan dinternal PT. Pertamina Hulu Energi membutuhkan waktu 23 hari kalender belum juga selesai.

BUMD Penerima dan Pengelola PI10% Blok Rokan

Mengikuti dinamika peralihan Blok Rokan semakin menarik saja, apalagi dikaitkan dengan BUMD mana yang akan ditunjuk gubernur sebagai penerima dan pengelola PI10% Blok Rokan. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto mengatakan "Yang saya dengar, pemeritah Kabupaten Siak dan beberapa pemeritah kabupaten yang masuk Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan, sepakat Bumi Siak Pusako (BSP) yang dimajukan. Kemudian, pemerintah provinsi dan beberapa pemeritah kabupaten lainnya juga berpikir bahwa Riau Petroleum dimajukan”, Kamis (Go Riau,  8/7/2021).

Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi mengatakan “bahwa solusi terbaik dan adil adalah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang sahamnya diisi oleh pemerintah yang termasuk dalam Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan. Pemerintah Provinsi Riau harus menjadi pemilik saham mayoritas. Keuntungan BUMD ini, dibagikan dalam dua bentuk objek, yakni objek pertama luas hamparan daerah yang masuk WK, kedua besaran saham yang diinvestasikan dalam BUMD tersebut. Tidak usah ribut, kita bagi secara adil, kalaupun pemerintah provinsi pemilik saham terbesar dan kemudian menjadi pengendali, itu supaya keuntungan terdistribusi ke semua daerah di Riau. Karena keuntungan dari Blok Rokan ini kan juga harus dinikmati oleh masyarakat Riau secara keseluruhan,", Kamis (Go Riau, 8/7/2021).

Dengan demikian bila dicermati ada 2 (dua) pilihan dalam menunjuk BUMD  yang akan menerima dan  mengelola PI10% Blok Rokan, yaitu Pertama, antara Bumi Siak Pusako (BSP) atau Riau Petroleum. Dimana BSP merupakan BUMD Siak yang saham mayoritas sebesar 72,29 persen dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Siak, kemudian Pemerintah Provinsi Riau sebesar 18,07 persen, Pemerintah Kabupaten Kampar dengan kepemilikan saham 6,02 persen, Pemerintah Kabupaten Pelalawan 2,41 persen, dan Pemerintah Kota Pekanbaru 1,21 persen,  dan Riau Petroleum yang merupakan BUMD Riau sendiri. Kedua, membentuk BUMD baru dengan segala konsekuansinya.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, gubernur dalam menunjuk BUMD sebagai penerima dan pengelola PI10% Blok Rokan berpedoman pada Pasal 91 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sesuai tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kemudian penjelasan Pasal 34 PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Migas  menerangkan, “..... apabila dalam wilayah tersebut terdapat lebih dari 1 (satu) BUMD, rnaka pengaturan pembagian participating interest diserahkan kepada kebijakan Gubernur”, dan Pasal 5 Ayat 3 Permen ESDM No. 37/2016 yang menyatakan “Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi terletak pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan beberapa kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya”.

Jika nanti pilihannya jatuh pada BSP yang ditunjuk sebagai penerima PI10% Blok Rokan, karena BSP sudah diberikan 1 (satu) wilayah kerja badan operasi bersama (BOB) dengan PT. Pertamina Hulu Energi sampai berakhir masa kontrak tanggal 8 agustus 2022. Kemudian diterminasi dan BSP sendiri 100% akan mengelola Blok CPP, maka berlaku ketentuan Pasal  13 Ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Pasal 6 Ayat (3) PP Nomor 35 tahun 2004. BSP harus membentuk anak perusahaan sebagai pengelola PI10% Blok Rokan. Untuk itu bupati, DPRD dan masyarakat Siak harus rela memberikan saham BSP kepada Pemerintah Provinsi Riau dari 18,07 persen menjadi 51% sesuai amanat Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Supaya gubernur bisa memeluk dan merangkul untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas BSP. Mengingat dalam kontrak kerja sama Blok CPP kedepan setelah bulan agustus 2022 tidak diberlakukan PI10%, maka saham Pemerintah Kabupaten Pelalawan 2,41 persen, dan Pemerintah Kota Pekanbaru 1,21 persen harus melebur masuk bagian 51% saham Pemerintah Provinsi Riau. Karena Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru tidak memiliki pelamparan reservoir pada Blok CPP. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang memiliki pelaparan reservoir pada Blok CPP, akan tetapi belum memiliki saham pada BSP harus diberikan porsi saham sesuai pelamparan reservoir yang ada. Selanjutnya baru BSP dapat membentuk anak perusahaan sebagai pengelola PI10%  Blok Rokan dengan saham Pemerintah Provinsi Riau 50%.

Seandainya penunjukan penerima PI10% Blok Rokan diberikan kepada Riau Petroleum, maka tetap berlaku ketentuan yang sama seperti uraian diatas juga. Riau Petroleum harus membentuk anak perusahaan sebagai pengelola PI10% Blok Rokan. Riau Petroleum adalah BUMD Provinsi Riau, yang bergerak dibidang usaha minyak dan gas bumi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 9 Tahun 2002 yang diterbitkan tanggal 11 Juli 2002 dengan komposisi kepemilikan saham 99,6% Pemerintah Provinsi Riau dan 0,4% saham dimiliki PT. Permodalan Ekonomi Rakyat BUMD Riau. Maka dari itu,  gubernur sudah memilki kewenangan penuh atas Riau Petroleun. Hanya saja tinggal gubenur memilih “Hang Tuah” yang tepat saja sebagai nakhoda Riau Petroleum kedepan. Calon direktur yang ditunjuk harus memiliki akhlak, integritas, kapabilitas, kompetensi dan profesional dibidang bisnis migas. Supaya Riau Petroleum laksana lancang kuning bisa berlayar siang dan malam agar sampai tujuan. Perlu diingat, Riau Petroleum harus diberikan kepercayaan penuh dalam hal pendanaan untuk menjalankan roda perusahaan agar bisa melakukan percepatan proses pengurusan PI10% Blok Rokan. Pada saat ini Riau Petroleum sedang dalam proses penandatanganan amandemen perjanjian pengelolaan PI10% Blok Siak dengan KKKS PT. Pertamina Hulu Energi Siak serta proses internal pada pengelolaan PI 10% Blok Kampar dengan KKKS PT. Pertamina Hulu Energi Kampar.

Bagaimana jika pilihannya membentuk BUMD baru, maka ketentuan yang ada akan berlaku sama baik BUMD baru maupun BUMD lama harus memenuhi persyaratan sebagai penerima dan pengelola PI10% Blok Rokan sesuai permen ESDM Nomor 37/2016 sebagaimana telah dijelaskan diatas. Untuk membentuk BUMD baru butuh waktu yang cukup, legalitas dan kelengkapan persyaratan serta SDM yang profesional dan dukungan financial yang cukup baik melalui penyertaan modal pemerintah daerah melalui APBD.

Padahal tantangan kedepan, selain PI10% Blok Rokan dengan KKKS PT. Pertamina Hulu Rokan pada saat peralihan berlaku efektif tanggal 9 Agustus 2021. Sudah menunggu 4 (empat) PI10% lagi dalam tahap proses internal pemerintah daerah memberikan jawaban berminat, yaitu :

1. PI 10% Blok Selat Panjang dengan KKKS PT.Sumatera Global Energy dan Zamatra Bakau Staits Ltd;

2. PI10% Blok Mahato dengan KKKS Texcal Mahato Ltd;

3. PI10% Blok Malacca Strait dengan KKKS EMP Malacca Srait Ltd;

4. PI10% Blok Bentu dengan KKKS EMP Bentu Ltd.

Kesimpulan

Keputusan gubernur dalam menunjuk BUMD sebagai penerima dan pengelola PI10% Blok Rokan, merupakan “titik awal bangkitnya migas Riau”. Masyarakat Riau harus menyambut dengan suka cita, karena anak-anak negeri akan memiliki ruang untuk mengabdi dan mengaktualisasikan kemampuannya pada BUMD. Supaya pengelolaan dana PI10% Blok Rokan dan PI10 Blok Migas lainya tetap guna dan tepat sasaran, perlu disusun peraturan daerah atau peraturan gubernur yang mengatur mengenai pengelolaan dana PI10% dan juga perlu dibentuk “Riau Petroleum Fund” sebagai dana abadi untuk pengembangan dan peningkatan SDM Riau dimasa depan.

Riau bukan hanya opini

tapi harus bisa bermimpi

dengan rencana aksi

dan harus ada solusi

serta berani melakukan eksekusi. ***

* Rudy H. Saleh adalah Analis Rencana Umum Energi (Plt. Kasi Pengujian UPT Laboratorium) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau