PEKANBARU - Selain kedua tersangka berinisial DY dan DL, Korupsi yang terjadi ditubuh Dispenda Riau diduga turut dinikmati sejumlah pihak lainnya. Sinyal itu disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Sugeng Riyanta, Senin (4/9/2017) sore.

Bahkan kata Sugeng, penyidiknya sudah mendapatkan bukti yang kuat, di mana saja uang Korupsi itu 'mengalir'. Sebab itu dirinya mewarning mereka agar segera mengembalikan dana tersebut. "Untuk pihak yang merasa, kembalikan saja duitnya," sebut dia.

Mantan Kajari Mukomuko ini memastikan, mengembalikan (uang, red) tersebut tidak selalu diidentikkan sebagai pengakuan bersalah (Terlibat, red). "Jadi jangan diidentikkan ke situ. Tolong dibantu kita, kalau merasa menggunakan yang tidak haknya, segera dikembalikan, itu justru membuat tenang," sentilnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka tambahan selain DY dan DL, Sugeng mengaku belum ketahap itu. Namun yang jelas Kejati Riau bakal melakukan pengembangan dalam kasus ini. "Kita fokus yang ini dulu (Dua tersangka, red)," jawabnya ditemui GoRiau.com di ruangannya.

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka, yakni DY dan DL dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua di Kejati Riau hari ini. Namun yang hadir hanya DL saja, dengan didampingi kuasa hukumnya. Ia pun dinilai kooperatif dalam perkara yang ditangani Pidana Khusus Kejati Riau tersebut.

Kepada penyidik DL meminta untuk tidak ditahan karena suaminya sedang mengalami sakit keras. Atas pertimbangan kemanusiaan, Kejati Riau pun mengabulkannya. Selain itu tersangka juga berjanji bakal berupaya maksimal (meminta waktu, red) mengembalikan kerugian negara.

Sementara DY terancam dipanggil paksa, setelah dua kali tidak hadiri pemeriksaan. "Pertama yang bersangkutan tidak hadir karena sedang di Semarang, minta penundaan. Kami panggil hari ini, dia tidak hadir izin berobat ke Malaka (Ada suratnya, red)," beber Sugeng.

Ia pun sudah meminta penyidik untuk memastikan itu. "Kalau sudah ditemukan dan memungkinkan dilakukan pemeriksaan, segera lakukan. Kalau sudah dapat saya akan perintahkan surat perintah membawa, dibawa ke sini hadapkan ke penyidik untuk diperiksa," tutupnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka selaku pejabat Eselon III dan IV dinilai bertanggung jawab dibidang keuangan Dispenda Riau. Adapun modus Korupsinya diduga berupa pemotongan uang, SPPD fiktif bahkan SPJ fiktif. Kejati Riau optimis sudah mendapatkan bukti kuat terkait kasus ini. ***