PANGKALAN KERINCI -Pesinel Satres Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pengedar sabu di Desa Kuala Semundang, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.

Tersangka SY (51) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Kuala Sumendang pada Rabu (30/6/2021) sekira pukul 19.00 Wib.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,69 gram.

"Selain 3 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa kota permen, ponsel dan uang tunai," kata Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Juamat (2/7/2021).

Pengungkapoan kasus ini, kata Iptu Edy, atas indormasi masyarakat di sebuah rumah kontrakan di Desa Kuala Sumendang sering terjadi transaksi sabu.

Berbekal informasi itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keberadaan terduga pelaku.

"Tim melakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti paket sabu dalam celana tersangka SY," ungkapnya.

Iptu Edy mengatakan, hasil interogasi terhadap tersangka SY diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut diperoleh dari AN yang tidak diketahui alamatnya.

"Peran tersangka SY ini adalah sebagai pengedar. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres," pungkasnya, kepada GoRiau.com. ***