TELUKKUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menuntut penjara 4 tahun 6 bulan terdakwa E, penjerat Harimau Sumatera yang mengakibatnya seekor harimau betina yang sedang mengandung dua anak mati.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Riki Saputra, SH dan Syafruddin Nasution di PN Telukkuantan yang dipimpin Reza Himawan Pratama, SH, MHum selaku hakim ketua, Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH dan Duano Aghaka, SH, MH selaku hakim anggota, Selasa (12/2/2019) sore.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa secara menyakinkan melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dimana, Harimau Sumatera merupakan hewan yang dilindungi.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar Syafruddin Nasution saat sidang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan E setelah adanya Harimau Sumatera yang mati terjerat. Terdakwa hanyalah seorang penjaga kebun di Muara Lembu, Kuansing.

Ia mengaku, memasang jerat hanya untuk menjerat babi. Ia pun tak menyangka harimau yang kena jerat.

Sementara itu, Muslino, saksi ahli BBKSDA Riau memastikan bahwa jerat yang dipasang bukan untuk hewan kecil, tapi untuk hewan berukuran besar. Sangat mustahil babi bisa terkena jerat tersebut.

Fakta lain yang terkuak di persidangan yakni, penyidik menemukan banyak jerat di panggung terdakwa E. Muslino berkeyakinan, jerat tersebut dibuat oleh orang yang sama.***