DUMAI - Jelang habisnya izin usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya atau pun usaha pariwisata lainnya, izin usahanya akan mengikuti aturan baru.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dumai Hendri Sandra kepada GoRiau.com (GoNews Grup). Pihaknya akan memperbaharui izin kepariwisataan sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

"Izin usaha tersebut termasuk hotel, wisma, gelanggang permainan (gelper), biliar, karaoke, panti pijat, salon, rumah makan, restauran, dan tempat hiburan lainnya," ujarnya, Sabtu (28/1/2017).

Ia mengatakan, seluruh peraturan terkait izin hiburan malam dan gelper, termasuk kepariwisataan akan menyesuaikan dengan aturan yang baru terkait kepariwisataan tersebut yang dikeluarkan Menteri Pariwisata.

"Untuk izin gelper dan hiburan malam, akan disesuaikan juga dengan aturan baru tersebut. Kita juga akan meningkatkan lagi pengawasan untuk memperkuat tim teknis, agar segala indikasi tersebut bisa dicegah," ungkapnya, izin gelper dan tempat hiburan diregister setiap tahun sekali untuk diperbaharui.

Saat ditanyai adanya indikasi gelper di Dumai diduga melakukan perjudian, apakah izinnya akan dibekukan atau tidak dikeluarkan, ia menjawab, disamping itu juga aturan harus dipersiapkan.

"Kita sesuaikan dengan tingkat kesalahan mereka (gelper) nantinya. Kita tetap mengacu pada Perwako nomor 21 tentang tata tertib izin operasional hiburan di Dumai," jelasnya.

Ditempat terpisah, Plt Kepala Satpol PP Dumai Noviar Indra mengatakan kepada GoRiau.com, sudah memberikan peringatan terhadap tempat hiburan malam, serta gelper. Keduanya itu sudah menandatangani diatas materai untuk tidak melanggar jam operasional yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Baca juga:

- Panti Pijat dan Karaoke di Dumai Tidak Kantongi Izin Tapi Sudah Beroperasi

- 13 Tempat Usaha Karaoke dan PUB di Dumai yang Tak Kantongi Izin Tapi Sudah Beroperasi

"Untuk gelper jam operasionalny dari pukul 09.00 WIB sampai 23.00 WIB. Kalau memang melanggar, kita berikan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal untuk membekukan izin operasional mereka yang melanggar," bebernya.*** #KLIK Disini Untuk Baca Berita DUMAI