MINAS - Belum sempat menikmati hasil dagangannya, bandar narkoba jenis sabu berinisial AT (39) langsung dibekuk Tim Opsnal Polsek Minas, Senin sore (23/5/2016) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar pukul 13.00 WIB.

Demikian disampaikan Kapolres Siak, AKBP Restika Perdamaian Nainggolan kepada GoRiau.com, melalui Kapolsek Minas, Kompol Lukman P SH. Setelah mendapatkan informasi dari warga, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Noki Loviko SH, melakukan penelusuran dan penyelidikan.

"AT baru main sebagai bandar sabu selama 5 hari di Minas. Saat ditangkap AT tidak mengakui memiliki sabu. Setelah diinterogasi, AT mengakui memiliki sabu yang disimpannya dalam kotak rokok yang sudah kosong," jelas Kompol Lukman didampingi Ipda Noki.

Lanjutnya, 14 paket sabu disimpan AT dalam 5 buah kotak rokok. Sementara itu, 14 paket sabu disimpan dalam kertas timah kotak rokok berwarna keemasan. Untuk menandainya, pelaku menulis kode dikotak rokok tersebut.

"5 kotak rokok kosong disimpan AT di dalam kantong plastik warna hitam, yang digantung di warung rokok milik AT. Kotak rokok itu ditulis dengan angka yang menunjukkan harga 1 paket sabu. AT membuka warung rokok di rumahnya sendiri. AT positif diduga sebagai bandar sabu, karena banyaknya paket sabu yang diamankan," ulas Kompol Lukman.

AT diamakan di rumahnya Jalan Mandi Angin (Pemda) Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, tanpa perlawanan. 14 paket sabu yg dibungkus dalam plastik bening,disimpan terpisah dalam kotak rokok, yaitu 5 paket Rp100.000, 5 paket Rp200.000, 2 paket Rp350.000, dan 2 paket Rp400.000.

AT diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu. AT dijerat pasal 112 Jo 114 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***