SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terdakwa pembunuhan dan mutilasi M Delfi alias Buyung Bin Basri Tanjung (21) dan Supian Bin Herman (26). Sedangkan terdakwa Deswita Desmala Sari Binti Suheri (21) dituntut penjara seumur hidup.

Terkait tidak semua terdakwa dituntut mati, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Zainul Arifin yang membacakan tuntutan itu beralasan, terdakwa Dita Deswita Sari membantu M Delfi menghabiskan nyawa 3 orang korbannya dalam kondisi tertekan.

Sesuai fakta persidangan, kata Zainul, sebagai seorang istri, Dita mendapat ancaman dari suaminya M Delfi untuk membantunya membunuh 3 korbannya. "Apabila perintah itu tidak dituruti Dita, maka dia yang akan dibunuh M Delfi," kata Zainul, usai sidang di Pengadilan Negeri Siak kepada GoRiau.com, Selasa (19/1/15).

Dari 7 korban, lanjut Kajari, Dita membantu M Delfi menghabisnya 3 nyawa korbannya di daerah Perawang dan Duri. "Dita dipaksa mencekik korban dengan kain sarung, setelah korban tewas, barulah M Delfi memotong kemaluan korban dengan pisau cater, lalu mayat korban dibuang ke semak-semak," kata Kajari.

"Dari 3 korban yang dibunuh Dita, semuanya dilakukan karena ancaman M Delfi, makanya Dita tak kita tuntut mati, melainkan penjara seumur hidup," pungkas Kajari Siak ini.(nal)