SELATPANJANG - Pemkab Kepulauan Meranti telah merancang prioritas pembangunan untuk tahun 2019. Setidaknya ada 8 kebijakan prioritas pembangunan yang mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Adapun 8 prioritas pembangunan itu meliputi peningkatan sarana dan pelayanan pendidikan dan kesehatan. Peningkatan infrastruktur dasar dalam rangka membuka isolasi wilayah. Membangun sarana dan prasarana untuk pengembangan industri hilir produksi hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan.

Mewujudkan birokrasi dan sarana pelayanan pemerintahan yang efisien dan efektif. Peningkatan kemampuan SDM bidang olahraga, seni budaya dan pariwisata. Mendorong pertumbuhan dunia usaha dan lapangan kerja. Pembinaan nilai-nilai sosial, moral dan spiritual dalam kehidupan masyarakat, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan wilayah pesisir.

Prioritas kebijakan pembangunan yang mengacu pada RKPD ini akan diwujudkan dengan modal dari belanja langsung sebesar Rp590 miliar lebih di APBD 2019. Untuk tahun depan, APBD Kepulauan Meranti diproyeksikan sebesar Rp1,43 triliun. Meningkat sebesar Rp299 miliar atau 26 persen dari APBD 2018 yang hanya Rp1,130 triliun.

Selain itu disampaikan Sekda Yulian Norwis, Pemda Meranti juga berkomitmen menjaga kebersihan lingkungan terutama mengantisipasi sampah berserakan di sekitar perairan. Pemda juga tidak lagi melakukan pemotongan gaji honorer, serta tetap menganggarkan beasiswa pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu dan berprestasi.

Dan yang tak kalah penting peningkatan taraf ekonomi, pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat sesuai dengan Visi dan Misi Pemda Meranti.

Tambah Icut, panggilan akrab Yulian Norwis, Pemerintah Daerah akan senantiasa menjalin sinergitas antara rencana pembangunan Nasional dan Provinsi, sebagaimana masukan dari legislatif pada pandangan umum fraksi atas nota keuangan yang disampaikan Bupati Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu.

Katanya, pembangunan di daerah tidak mungkin dilakukan dan berjalan sendiri-sendiri. Harus ada program yang saling mengikat antara program pusat dan di daerah. Selain itu juga menjaga keterpaduan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bekerja sesuai dengan arahan dan rencana pembangunan daerah yang telah dituangkan dalam rencana strategis (Renstra) untuk hal-hal yang merupakan implementasi dari RPJMD dan RPJPD. ***