PALEMBANG -- RH, pemuda berusia 26 tahun di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap ditangkap polisi karena menyebarkan video adegan hubungan intim di media sosial.

Pemeran dalam video tak senonoh itu adalah RH sendiri dan wanita bersuami berinisial M.

Dikutip dari Sindonews.com, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, peristiwa hubungan RH dengan M terjadi dalam kamar di rumah M pada 26 Juli 2021 lalu.

''Keduanya memang memiliki hubungan kedekatan. Meskipun korban M ini sebenarnya sudah memiliki suami,'' katanya, Kamis (14/10/2021).

Sambung Ali, RH kemudian menyebarkan video hubungan intim itu melalui Facebook dan grup WhatsApp dari ponsel milik M pada 26 September 2021. Video itu pun menyebar dengan cepat dan sempat membuat heboh warga Muba.

''Setelah melakukan penyelidikan, pelaku RH ditangkap di Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas,'' katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif RH menyebarkan video asusilanya itu bertujuan agar M bercerai dengan suaminya, sehingga RH dapat menikahinya.

''Adapun motif lainnya yakni RH meminta uang kepada M dan minta dibelikan sepeda motor,'' katanya.***