JAKARTA - Sekjen (Sekretaris Jenderal) DPR RI Indra Iskandar memastikan pada wartawan, kemarin, Surpres (Surat Presiden) tentang RUU (Rancangan Undang-Undang) Perampasan Aset telah diterima DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 lalu.

"Iya betul DPR sudah menerima Surpres tersebut tanggal 4 Mei," terang Indra sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Selasa (9/5/2023).

Selanjutnya, sesuai mekanisme maka Surpres harus dibahas dalam Rapim (Rapat pimpinan). "Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," imbuhnya.

Namun, tahapan itu baru bisa dimulai saat DPR sudah memulai masa sidang baru pada Selasa (16/5/2023) mendatang. Saat ini, DPR masih menjalani masa reses.***