PANGKALAN KERINCI -Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi mangkir dalam hearing atau rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II, Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (15/2/2021).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin dihadiri sejumlah anggota Komisi II. Sedianya hearing membahas lahan masyarakat.

RDP dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasoinal (BPN) Pelalawan, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Organisasi Perangkat Derah (OPD) terkait, Camat Pangkalan Kuras, Kepala Desa Terantang Manuk dan kelompik tani.

"Setiap ada RDP mereka (PT Arara Abadi) tak pernah hadir setahu saya, mereka selalu mengirim surat," kata Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin, dalam forum.

Lebih lanjut disampaikan Baharudin, pada RDP yang digelar Komisi II DPRD sebelumnya PT Arara Abadi juga tidak pernah hadir dalam setiap agenda hearing dewan.

"Yang saya tahu, rapat di Komisi II, memang beberpa kali agenda pertemuan mereka tak pernah hadir," ungkapnya.

Politisi Golkar ini menyampaikan, DPRD Pelalawan akan kembali mengagendakan hearing terkait persoalan lahan masyarakat Desa Terantang Manuk dengan perusahaan.

"Kita akan agendakan ulang pertemuan ini. Kalau tak hadir lagi, akan kita rekomendasikan rapat bersama dengan bupati yang akan dihadiri Forkopimda," terangnya.

Meski tanpa kehadiran perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan ini, rapat dengar pendapat tetap dilanjutkan.

Ada tiga hasil kesepakatan rapat, pertama akan diagendakan pertemuan ulang oleh DPRD Pelalawan, kedua hearing akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau. Ketiga, perusahaan diminta mencabut laporannya terkait 3 warga Terantang Manuk yang dilaporkan ke Polda Riau.***