NGAWI – Aparat Polres Ngawi menangkap pria bernama Joko Isnanto karena menyetubuhi gadis di bawah umur. Korban pencabulan Joko Isnanto itu kini tengah hamil 5 bulan.

Dikutip dari merdeka.com, Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, tersangka yang hanya lulusan sekolah dasar ini, mengaku bisa menyembuhkan seseorang dengan metode terapi.

Dituturkan Dwiasi, kasus ini berawal saat ayah korban pada Februari 2020 lalu menderita sakit yang dianggap karena gangguan gaib. Saat berkenalan dengan bapak korban, tersangka mengaku dapat menyembuhkan penyakitnya.

''Karena jasanya inilah, akhirnya korban merasa dekat dengan tersangka. Korban pun menganggap tersangka sudah seperti bapaknya sendiri. Dan tersangka juga mendapatkan kepercayaan dari keluarga korban,'' ujarnya, Rabu (27/).

Merasa leluasa karena mendapatkan kepercayaan dari keluarga korban, tersangka lalu kerap menemui korban dengan alasan akan memberinya berbagai amalan.

Tersangka kemudian mengatakan ingin membersihkan aura negatif yang ada pada korban. Syaratnya, korban harus menuruti semua perkataan tersangka, dan tidak menceritakan kejadian yang akan dialaminya pada siapapun termasuk kedua orangtuanya.

''Bila syarat itu dilanggar, kata tersangka, korban bisa mati,'' tambahnya.

Setelah korban setuju, tersangka pun melancarkan aksinya berkali-kali. Bahkan, korban mengingat setiap bulan tersangka minta jatah antara 15 sampai 20 kali. Secara kalkulatif, tersangka sudah menyetubuhi korban sekitar 200 kali sejak 2020 lalu.

''Barang bukti yang dapat disita antara lain, 1 buah celana dalam dan kaos warna putih,'' tegasnya.

Atas perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.***