PEKANBARU - Jam kerja dua shif (gelombang) bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS), pegawai BUMN, pegawai BUMD dan swasta, mulai diberlakukan di wilayah Jabodetabek, Senin (15/6/2020).

Jam kerja dua gelombang ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

Khusus untuk ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tak akan mengeluarkan aturan terpisah. Artinya, jam kerja PNS akan sepenuhnya mengacu pada SE Nomor 8/2020.

''Pak Menpan (Tjahjo Kumolo) tidak akan mengeluarkan SE lagi. SE KA Gugus Tugas PPC-19 sekaligus berlaku untuk ASN, BUMN, BUMD, dan swasta," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam pesan tertulis, Senin (15/6/2020), seperti dikutip dari liputan6.com.

Atmaji menjelaskan, jam kerja untuk PNS, BUMN, BUMD, dan swasta di Jabodetabek yang bekerja di kantor (work from office/WFO) diberlakukan dengan sistem dua shif (gelombang).

Sistem shif kerja ini akan dimulai antara pukul 07.00-07.30 WIB. Atmaji menambahkan, selisih waktu antara shif 1 dan shif 2 yakni 3 jam.

''Kalau shif 1 jam 07.00-15.00, maka shif 2 jam 10.00-18.00. kalau shif 1 jam 07.30-15.30 maka shif 2 jam 10.30-18.30,'' tuturnya.

Akan Pelajari

Sementara itu, Gubernur Riau H Syamsuar mengatakan, pihaknya akan mempelajari pembagian waktu jam kerja dua gelombang tersebut.

''Nanti kita pelajari dulu,'' kata Syamsuar kepada Goriau.com, Senin (15/6/2020).

Syamsuar menjelaskan, ASN dan Non ASN di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

''Kalau memang ke depannya waktu kerja harus dibagi menjadi 2 shif, akan kita bahas terlebih dahulu bagaimana teknisnya. Saat ini tidak semua ASN Pemprov Riau wajib masuk kantor. Ibu hamil dan menyusui serta pegawai dengan usia di atas 55 tahun tetap bekerja dari rumah,'' ungkap Syamsuar.

Syamsuar mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), menyelenggarakan rapat secara virtual atau daring. Bila rapat tata muka sangat diperlukan, maka harus memperhatikan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.

''Seperti pelantikan pejabat eselon II tadi, seluruh kepala OPD yang dilantik menggunakan alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan karet. Intinya, dalam bekerja tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19,'' sambu Syamsuar.***