BENGKALIS-Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Bengkalis melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (8/12/2021).

Pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka, yakni Ketua BUMDes Syairul dilakukan Kepala Unit Tipikor Iptu Hasan Basri kepada Jaksa penyidik Frengki Hutasoit. Dalam penyerahan tahap dua ini, tersangka Syairul didampingi kuasa hukumnya, Syofian dan Muhammad Gunawan.

Syofian kepada media ini mengungkapkan, dalam perkara ini tersangka diduga menggunakan uang BUMDes untuk kepentingan pribadi sebesar Rp126 juta. Namun telah dikembalikan ke kas BUMDes sebesar Rp71,5 juta.

Sumber di Kejaksaan mengungkapkan, tersangka diduga melakukan tindakan dugaan korupsi pada rentang 2018-2019. Modusnya cicilan nasabah BUMDes yang dibayar nasabah diduga tidak disetorkan ke kas, akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi, makanya tersangkanya tunggal," kata Syofian, kuasa hukum tersangka.***