PANGKALAN KERINCI -Enam calon kepala desa (Cakades) mengajukan gugatan. Mereka mengadukan gugatan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pelalawan yang digelar 17 November 2021 lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan, Novri Wahyudi mengungkapkan, ada enam desa yang menyampaikan gugatan.

"Data terakhir ini, total ada enam desa yang menggugat hasil Pilkades," terang Novri.

Enam cakades tersebut, melayangkan gugatan ke DPMD. Mereka tidak terima dengan hasil Pilkades dengan berbagai alasan, mulai dari mengangkat isu politik uang hingga persoalan pemilih.

Menurutnya, penyelesaian sengketa Pilkades maksimal 30 hari atau selama satu bulan setelah pemilihan.

"Gugatan sudah kita terima. Jadi seluruh gugatan akan dipelajari dan diproses oleh panitia Pilkades kabupaten," terang Novri Wahyudi, Kamis (25/11/2021).

Adapun Cakades yang menggugat hasil Pilkades yakni Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras penggugat adalah Marzon Iwandi merupakan petahana.

Kemudian Desa Segati, Kecamatan Langgam penggugat adalah Sofyan petahana yang menggugat kemenangan Heri Sugiarto.

Desa Tanjung Sum, Kecamatan Kuala Kampar penggugat adalah Said Yaumal Fauzi merupakan mantan kades menggugat kemenangan Syamsudin.

Desa Genduang, penggugat atas nama Linci yang tidak terima atas kekalahannya terhadap Syafri Julianto.

Desa Sotol Kecamatan Langgam, digugat oleh Cakades yang kalah atas kemenangan Eka Candra dan Desa Tambak yang didugat oleh Cakades Sumanto atas kemenangan Nerwan.***