PASIR PENGARAIAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menyelidiki dua orang terduga pelaku penggelapan dana pembangunan di Universitas Pasir Pangaraian, milik Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, kedua terduga tersebut adalah Ketua Yayasan Hafith Syukri dan Bendahara Afrizal Anwar.

"Kedua terduga pelaku menggelapkan dana pembangunan kampus yayasan sejak 2017 sampai 2020. Kerugian Rp6,5 miliar menurut pelapor," ujar Teddy.

Menurutnya, penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Alumni Universitas Pasir Pengaraian (UPP). Dimana, kedua oknum tersebut diduga menggelapkan dana pembangunan kampus yang dikumpulkan dari uang semester mahasiswa.

"Kita sudah memeriksa 6 orang saksi. Ada saksi pelapor, aliansi mahasiswa, mantan rektor, wakil rektor satu dan dua, termasuk bendaharanya. Sedangkan untuk ketua yayasan minggu depan kita lakukan pemanggilan," terangnya. ***