PEKANBARU, GORIAU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, meminta kepada Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau untuk meningkatkan kapabilitasnya. Sehingga diharapkan mampu menjalankan tugasnya sebagai unsur pimpinan dewan.

Harapan Plt Gubri itu disampaikannya, saat memberikan sambutan pada pelantikan dua Waka DPRD Riau, Noviwaldy Jusman (Demokrat) dan Manahara Manurung (PDI-P), Selasa (6/1/2015) di Gedung DPRD Riau. Turut hadir, seluruh Anggota Forkopimda Riau, Ketua DPRD Riau, pejabat Pemprov Riau dan pejabat lainnya.

"Saya berharap, Wakil Pimpinan yang baru saja dilantik, agar meningkatkan kapabilitas dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti, orientasi dan bimbingan teknis. Sehingga nantinya, dapat memahami substansi bidang tugasnya, baik sebagai Anggota Dewan maupun sebagai Wakil Pimpinan Dewan,"katanya.

Disebutkannya, peran Wakil Pimpinan tidak dapat diabaikan, karena peran Wakil Pimpinan dalam suatu lembaga merupakan peranan yang strategis dalam mengambil keputusan. Wakil Pimpinan harus bisa menjaga keseimbangan dalam sebuah lembaga, tanpa harus memihak yang dianggap menguntungkan.

"Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yakni terdapat 3 (tiga) fungsi yang dimiliki oleh DPRD, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi merujuk kepada pembentukan produk pembentukan produk Peraturan Daerah bersama-sama dengan kepala daerah,"katanya.

Pimpinan dan Wakil Pimpinan beserta Anggota Dewan lanjut Plt Gubri, hendaknya selalu berorientasi pada empat kebijakan pro rakyat. Antara lain, Pro-Poor (pemberantasan kemiskinan), Pro-Job (perluasan lapangan kerja), Pro-Growth (peningkatan pertumbuhan) dan, Pro-Environment (pelestarian alam dan lingkungan).

"Saya menyampaikan kepada para Anggota Dewan Provinsi Riau, dapat bekerja sama dengan Wakil Pimpinan baru terpilih tanpa melihat dari suatu golongan atau partai. Menjaga dan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan senantiasa mengakomodir segenap aspirasi masyarakat,"sebutnya.

Selanjutnya kata Plt Gubri, diimplementasikan dalam bentuk kebijakan melalui program pembangunan yang sesuai kedudukan, tugas pokok dan fungsi. Serta wewenang yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.***