LUWU UTARA - Aparat Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menangkap Ahmad Basri (30), karena membunuh dua bocah perempuan berusia lima tahun.

Kedua bocah berinisial NH dan SN itu Ditebas Ahmad Basri menggunakan parang di halaman rumahnya di Dusun Lembang, Desa Sumiling, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Ahad (14/6/2020) pagi, sekira pukul 08.00 Wita.

Dikutip dari Sindonews.com, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku diketahui pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Kota Makassar, lantaran mengidap gangguan kejiwaaan, tahun 2013 lalu.

''Korban NH meninggal akibat tebasan parang di kepala bagian belakang, sementara SN meninggal dengan luka di sekitar wajah, leher dan betis sebelah kanan. Pelaku sudah kita amankan, sementara menjalani pemeriksaan di Mapolres," ujar Syamsul kepada Sindonews.

Dari hasil keterangan saksi-saksi lanjut Syamsul, pelaku diketahui punya hubungan kekerabatan dengan kedua korban.

''Pelaku adalah paman NH, saudara kandung dari ayah korban. Kalau ayah SN ini sepupuan dengan pelaku,'' ucapnya.

Dijelaskan Syamsul, pelaku pernah dirawat selama sebulan lebih di RSKD Dadi, Kota Makassar. Setelah keluar Ahmad melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi swasta di Kota Palopo.

''Setelah keluar kata keluarganya, baik-baik ji. Bahkan melanjutkan pendidikan jadi mahasiswa, dan sekarang sedang menjalani KKN (kuliah kerja nyata). Ada informasi juga kalau dia sudah bekerja sebagai polisi hutan,'' jelasnya.

Selain membunuh dua bocah, kata Syamsul, pelaku juga melukai seorang pria bernama Jumurdin Ramlan (37) yang melintas di lokasi menggunakan sepeda motor. Kini Jumurdin masih menjalani perawatan di RSU Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

''Awalnya Jumurdin dulu yang dilukai, ditebas dengan parang di bagian kanan telinga. Beruntung korban langsung menyelamatkan diri. Di situlah dua bocah ini dilihat, didekati, lalu terjadilah (pembunuhan),'' ungkapnya.

Syamsul menegaskan, Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

''Ancaman hukumannya 15 tahun. Dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat karena ada korbannya orang dewasa, ancaman hukuman delapan tahun. Kalau itu (gangguan jiwa) nanti dokter yang tentukan kita akan cek nanti, yang jelas kita jalankan proses hukum dulu,'' pungkasnya. ***