PEKANBARU - Terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setdakab Siak 2014-2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, membantah adanya ‘kongkalikong’.

Bantahan tersebut disampaikan pucuk pimpinan Kejati Riau, mulai dari Wakil Kepala Kejati Riau Hutama Wisnu dan Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Tri Joko, dan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan, Rizky Rahmatullah, di Kejati Riau, Senin (29/11/2021).

“Bahwa saat ini, penanganan perkara tersebut masih terus berlanjut. Dan tuduhan bahwa perkara tersebut telah dihentikan sama sekali tidak benar,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan, Rizky Rahmatullah.

Rizky menegaskan, kalau proses penanganan perkara terus dilakukan. Dan saat ini telah berada pada tahap penyidikan.

“Sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Riau telah mengeluarkan sebanyak 1364 surat panggilan dan telah memeriksa sebanyak lebih kurang 900an orang Saksi,” lanjutnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejati Riau sangat berhati-hati dalam menangani perkara, dan sangat memahami bahwa perkara ini rawan ditunggangi isu-isu bermuatan politik.

“Kami tegaskan Penyidik tetap bersikap netral dan independen dan sama sekali tidak pernah ada intervensi dari siapapun dalam penanganan perkara ini. Penanganan perkara ini memakan waktu yang cukup lama dikarenakan luasnya objek penyidikan perkara ini,” jelas Rizky.

Rizky merincikan, setidaknya ada 15 objek yang harus didalami oleh penyidik Kejati Riau, mulai dari belanja bantuan sosial untuk rumah tangga miskin lanjut usia terlantar, belanja bantuan sosial untuk penyandang cacat, belanja bantuan sosial untuk fakir miskin.

Belanja bantuan sosial untuk yatim piatu, belanja bantuan sosial untuk suku terasing, belanja bantuan sosial untuk mahasiwa PTIQ dan IIQ, belanja bantuan sosial untuk mahasiswa luar negeri, belanja bantuan sosial untuk rombongan belajar.

Belanja bantuan sosial untuk beasiswa S-1, belanja bantuan sosial untuk beasiswa S-2, belanja bantuan sosial untuk beasiswa D-3, belanja bantuan sosial untuk beasiswa S-1 Akhir (skripsi), belanja bantuan sosial untuk beasiswa S-2 Akhir (thesis), belanja bantuan sosial untuk beasiswa D-3 Akhir, belanja bantuan sosial untuk Karya Ilmiah, dengan jumlah penerima bantuan ribuan orang.

“Bahwa luasnya objek penyidikan perkara ini selain terdiri dari banyaknya item yang harus didalami, objek penyidikan juga meliputi tahun Anggaran terhitung 2014 s.d 2019. Selain terhadap belanja bantuan sosial, objek penyidikan perkara ini juga terkait dengan belanja hibah kepada sebanyak lebih kurang 40 penerima,” yakin Rizky.

Untuk itu, Rizky mewakili Kejati Riau meminta seluruh masyarakat propinsi Riau untuk terus mendukung Kejaksaan Tinggi Riau agar dapat menyelesaikan penanganan perkara ini. Tuduhan bahwa Kejaksaan Tinggi Riau “kongkalikong” dengan sejumlah pihak untuk menghentikan perkara ini adalah fitnah belaka.

“Kami sangat terbuka atas kritik yang ditujukan kepada Kami, dan senantiasa berusaha menyampaikan perkembangan perkara ini sesuai dengan aturan yang ada, tuduhan yang bersifat fitnah dan pencemaran nama baik tentu tidak boleh ditolerir dan akan memiliki konsekuensi hukum,” tandas Rizki.

Terakhhir kata Rizky, pihaknya siap dan terbuka menerima masukan dari seluruh lapisan masyarakat yang dapat membantu tim penyidik untuk membuat perkara ini menjadi lebih terang benderang.

“Bahwa seluruh perhatian, fikiran dan tenaga kami fokuskan untuk menyelesaikan perkara ini meskipun dalam waktu yang bersamaan kami juga sedang melakukan penyelidikan lainnya,” tutup Rizki. ***.