PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau telah mengeluarkan surat edaran tentang tindak pengamanan dampak asap tertanggal hari ini, Senin (9/9/2019). Isi suratnya, sekolah diminta untuk segera meliburkan sekolah apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berkisar 200-299 atau kategori tidak sehat.

Kepala Disdik Riau, Rudyanto megatakan, bahwa surat dengan nomor surat 800/Disdik/1.3/2019/10720 tersebut, merupakan tindaklanjut dari surat nomor 800/Disdik/1.3/2019/9975 tanggal 9 September 2019 tentang imbauan dan surat dari Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Riau nomor 094/diskes 4.1/2309 tanggal 27 Agustus 2019.

"Isinya agar sekolah meliburkan siswa apabila ISPU berkisar antara 200 sampai 299 atau warna merah dalam kategori sangat tidak sehat dan meliburkan total semua aktivitas sekolah publik apabila suhu berkisar lebih dari 300 atau warna hitam berarti bahaya," kata Rudyanto.

Apabila ISPU sudah membaik, kata Rudy, maka pihak sekolah diminta untuk segera kembali melanjutkan proses belajar belajarnya.

"Setelah aktivitas belajar mengajar aktif kembali, sekolah harus mempertimbangkan jadwal pelajaran yang tertinggal selama libur kabut asap," tutupnya.

Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Statisun Pekanbaru, konsentrasi PM10 berada di angka 238,84 atau masuk kategori tidak sehat. ***