TEMBILAHAN-Masyarakat Desa Teluk Jirah, Kecamatan Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil), Riau melakukan penyambutan kedatangan mahasiswa KKN Universitas Islam Indragiri (Unisi) di aula Kantor Desa Teluk Jirah, Kamis (25/7/2019).

Dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru itu pula, dilakukan sosialisasi perikanan yang disampikan salah seorang mahasiswa KKN Unisi dari Fakultas Hukum, Warno.

Pada acara penerimaan sekaligus sosialisasi perikanan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Teluk Jirah, Babinsa Teluk Jirah, Babin Kantibmas Teluk Jirah, BPD, Perangkat Desa Teluk Jira dan Bapak/Ibu RT dan RW Desa Teluk Jirah.

Dalam sosialisasi tentang perikanan itu sendiri, Warno menjelaskan isi dalam UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagai pengganti UU nomor 9 th 1985 tentang perikanan (Poin d).

Seperti dalam pasal 8 ayat 1, dijelaskan Warno setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Selain itu, dijelaskan juga Pasal 12 ayat 1 yang isinya setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

"Jadi kepada bapak atau ibu yang ingin menangkap ikan, hindari menggunakam bahan-bahan kimia atau menggunakan alat yang bisa membahayakan kelestarian lingkungan, karena sangsinya pidana selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar," jelas Warno.

Tidak hanya terkait perikanan, Warno juga menyempatkan bahwa adanya KKN ini selain melaksanakan kewajiban bagi mahasiswa untukmencapai gelar kesarjanaan dan mengaplikasikan tridarma perguruan tinggi, juga dapat memperpanjang silahturahmi sebagi umat manusia.

Pada kesempatan tersebut pula, dilaksanakan dialog antar warga tentang pembentukan panitia STQ dan penanamn bibit oleh Babinsa dan peserta KKN di Kantor Desa.(ayu)