PEKANBARU, GORIAU.COM - Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dikabarkan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung. Kini, mantan Bupati Rokan Hilir itu sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sumber GoRiau.com di LP Sukamiskin, Jumat (6/2/2015) pagi, membenarkan Annas telah di LP Sukamiskin. ''Pak Annas sudah dipindahkan ke mari,'' ujarnya. Annas dipindahkan dari rumah tahanan Brimob, Jakarta, ke LP Sukamiskin, Bandung, Kamis (5/2/2015), dengan diantar oleh pengacaranya, Eva Nora dan Kaban Penghubung Riau, Burhanuddin.

Dengan demikian dapat dipastikan Annas akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sebab, tidak mungkin bolak-balik sidang ke Jakarta. Berbeda dengan Gulat Manurung yang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Gulat Manurung adalah pengusaha sawit yang dituduh memberikan suap ke Annas dalam kasus alih fungsi lahan hutan di Riau dan telah dituntut 4,5 tahun penjara.

Pengacara Annas Maamun Eva Nora membenarkan bahwa berkas kliennya telah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan. ''Kapan sidangnya kami belum tahu,'' ujarnya. Namun kebiasaannya, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan dalam tenggat 14 hari sejak P21. Diperkirakan pekan depan sudah disidangkan.

Selain kasus suap alih fungsi hutan, Atuk Annas juga terjerat kasus gratifikasi pembahasan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015. Dia dituduh telah menyuap anggota DPRD Riau untuk memuluskan pembahasan kedua APBD tersebut. Untuk kasus ini, pihak KPK juga menetapkan mantan anggota DPRD Riau A. Kir Juhari sebagai tersangkan. Mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014, Johar Firdaus dan anggota DPRD Riau periode itu, Ricky Riansyah dan Solihin Dahlan juga telah diperiksa KPK. (fjw)