PASURUAN - Aparat Satreskrim Polres Pasuruan menangkap 5 orang karena terlibat dalam sindikat perdagangan orang. Polisi juga mengamankan 48 wanita muda yang dipaksa pelaku menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Dikutip dari detik.com, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan modus para muncikari menjerat puluhan perempuan itu hingga mau melayani para pria hidung belang. Awalnya korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) yang menghasilkan banyak uang.

Diungkapkan Farouk, menambahkan para korban berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat. Mereka tertarik karena diiming-imingi dengan bayaran yang tinggi.

"Modus pelaku memberi gaji uang jumlah besar kepada korban, antara Rp3 juta sampai Rp5 juta ketika mau kerja dengan mereka," ujar Farouk, saat meliris peristiwa penangkapan mucikari Tretes, di Mapolres Pasuruan, Senin (13/3/2023).

Sambung Farouk, selama bekerja sebagai pemandu lagu, para korban diminta melayani pria hidung belang. Supaya korban mau menuruti keinginan pelaku, mereka dijerat dengan utang.

"Mereka diiming-imingi uang lalu dijerat juga dengan utang. Mereka dipekerjakan sebagai LC dan wanita penghibur," ujarnya.

Para korban, kata Farouk, dijual sebagai wanita penghibur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp700 ribu untuk satu kali transaksi. Dari tarif Rp700 ribu tersebut, para muncikari mengaku mengambil keuntungan sekitar Rp100 ribu.

Para korban telah dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu lagu sekitar 7 bulan. Ke-48 perempuan korban perdagangan manusia itu telah dipulangkan untuk diberikan pembinaan oleh instansi pemerintah terkait.

"Itu pengakuan dari pelaku, tapi kami perlu pendalaman lebih lanjut dengan mengklarifikasi para korban dan mengroscek dengan bukti yang diamankan," jelasnya.

Dalam kasus perdagangan orang ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan manusia. Mereka yakni Agung Dwi Jatmiko dan Puspa Dewi (41) yang merupakan muncikari serta Puguh Hermawan (34), Atim Mulyono (58) dan Prima Ivandi (38) yang berprofesi penjaga wisma.

Polres Pasuruan mengamankan lima pelaku perdagangan orang itu di kawasan wisata keluarga Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Lima orang itu terdiri dua muncikari dan tiga penjaga wisma.

"Lima orang itu dua muncikari dan tiga penjaga wisma," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Minggu (12/3/2023).

Farouk menjelaskan lima orang di atas diamankan di tiga vila yang ada di Lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan/Kecamatan Prigen.***