PEKANBARU - Tim Yustisi Kota Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap Imperial KTV Grand Central Hotel Pekanbaru, Selasa (27/10/2020). Penyegelan ini dilakukan karena di tempat karaoke tersebut diduga ada penyalahgunaan narkoba, beberapa waktu lalu.

"Kita segel dulu. Kan ada kedapatan pengguna narkoba di tempat itu," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning.

Ia menjelaskan bahwa saat penyegelan, Satpol PP Kota Pekanbaru turun bersama gabungan tim Polresta Pekanbaru dan DPMPTSP Pekanbaru. Tim menempelkan stiker tanda penyegelan dan penutupan tempat yang diduga menyalahi aturan di dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang hiburan umum tersebut.

"Setelah penyegelan ini, urusan selanjutnya mereka urus ke DPMPTSP," pungkasnya.***