PEKANBARU - Dua orang berinisial SW dan RP, terpaksa diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar Provinsi Riau, lantaran terkait kepemilikan 30 butir (Berita awal ditulis 40 butir, red) Pil 'maut' diduga PCC. Mereka diamankan Selasa (3/10/2017) pagi lalu di daerah Tambang.

Keduanya mengaku mendapatkan obat 'terlarang' itu dari Kota Pekanbaru. "Baru beberapa minggu ini dibeli, katanya di Pekanbaru," terang Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Tapip Usman kepada GoRiau.com Kamis (4/10/2017) siang.

Tapip Usman menceritakan, awalnya SW dan RP diamankan oleh warga, karena mereka berada serumah dan diduga berbuat mesum. Berlanjut dari situ, polisi pun tiba. Begitu penggeledahan dilakukan oleh aparat, di dalam rumah tempat mereka tinggal didapati puluhan obat diduga PCC tersebut.

"Jadi mereka berdua bukan pasangan suami istri (Pasutri). Setelah ditemukan obat itu, mereka langsung kita bawa ke Mapolres Kampar untuk diproses. Kita mintai keterangannya, serta untuk kepentingan pengembangan," sambungnya melalui telepon seluler.

Ia tidak menjelaskan, untuk apa obat berbahaya tersebut dimiliki oleh SW dan RP, bahkan jumlahnya terbilang tidak sedikit. Yang jelas saat ini polisi sudah mengamankan Pil diduga PCC tersebut. "Sudah kita amankan juga (Obatnya, red)," pungkas Tapip.

Sat Narkoba Polres Kampar sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, termasuk dengan pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru. Jika benar itu PCC, tentunya ini menjadi 'warning' bagi masyarakat, agar bersama-sama mengawasi peredarannya.

Obat PCC belakangan ini cukup meresahkan, apalagi mencuat kasusnya beberapa waktu lalu di daerah Kendari. Banyak penggunanya dibuat teler dan hilang kesadaran, bahkan sampai meninggal dunia. Sejak saat itu, kepolisian dan instansi terkait langsung gencar melakukan pencegahan. ***