PANGKALAN KERINCI - Warga Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan melarang menangkap ikan di Sungai Mamahan menggunakan alat setrum dan racun.

Larangan ini berdasarkan musyawarah dan hasil kesepakatan bersama masyarakat Pangkalan Gondai, Sabtu (27/7/2019). Rapat juga dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Gondai Polsek Langgam, Aiptu F Purba.

Kepala Desa Pangkalan Gondai, Zulfahmi mengungkapkan, hasil rapat menyepakati terkait larangan menangkap ikan di Sungai Mamahan menggunakan racun maupun alat setrum.

"Warga desa dilarang menangkap ikan dengan peralatan setrum, putas ataupun bahan kimia lain," ujarnya, kepada GoRiau.

Selain itu, sebut Zulfahmi, isi kesepakakatan larangan menangkap ikan menggunakan setrum maupun racun berlaku bagi seluruh warga desa dan luar desa.

"Ini untuk mengantisipasi jangan sampai keramba ikan nelayan mati. Nantinya kita juga akan memasang papan imbauan disepanjang sungai sebagai bentuk sosialisasi kita kepada masyarakat," pungkasnya.*