PEKANBARU - Bawaslu Kota Pekanbaru bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Pekanbaru menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di papan iklan berbayar (Billboard). Pembongkaran dilakukan Selasa malam hingga Rabu pagi tadi, (19/12/2018). 

Sebelumnya Bawaslu juga menertibkan APK Parpol dan Caleg yang dipasang di pohon dan tiang listrik, sesuai Surat Edaran (SE) Bawaslu 1990.

"Ini sesuai dengan SE Bawaslu, yang salah satunya juga melarang Parpol dan Caleg untuk memasang APK di tempat - tempat yang ditagih retribusi (berbayar, red)," ujar Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution usai penertiban.

Indra menegaskan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan peringatan dan himbauan kepada para peserta kampanye, untuk menurunkan secara sukarela APK nya yang melanggar ketentuan tersebut. Namun, terlihat masih banyak yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, sehingga harus ditertibkan oleh Bawaslu Pekanbaru.

"Sebelumnya sudah kita himbau mereka agar menurunkan dengan sukarela APKnya, sesuai SE. Tetapi masih banyak yang belum diturunkan, dan ini saatnya Bawaslu dengan tegas menertibkan," terangnya.

Adapun dari penertiban ini, belum diketahui berapa jumlah APK yang ditertibkan pihaknya. Penertiban ini sendiri akan berlanjut, jika ternyata masih ada laporan atau temuan pelanggaran tersebut.

"Kita tertibkan sesuai dengan sarana dan prasarana yang kita miliki, Insya Allah bisa selesai semalaman ini, tapi kalau tidak akan kita lanjutkan. Belum tahu berapa banyaknya (APK, red) tetapi kita sisir terutama di jalan protokol, karena menunjukkan wajah Pekanbaru," ungkapnya. ***