SELATPANJANG - Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan sebagai upaya menghindari over kapasitas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selatpanjang membebaskan 30 narapidana (napi) untuk menjalani asimilasi di rumah.

Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Atma Wijaya mengungkapkan bahwa asimilasi terhadap warga binaan ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.TK.01.04 Tahun 2020. Menindaklanjuti keputusan menteri tersebut pihaknya melakukan pendataan warga binaan untuk mendapatkan asimilasi itu tersebut.

Tahap pertama ini, 30 warga binaan dikeluarkan dari penjara untuk menjalani asimilasi di rumah. Selanjutnya akan ada 30 warga binaan yang akan mendapat SK asimilasi.

"Keputusan asimilasi di rumah 30 orang tahap pertama sudah memenuhi persyaratan dan sudah ditetapkan. Dimana semalam sudah ada 7 orang dan hari ini ada 23 orang. Selanjutnya akan ada 30 warga binaan kita yang akan mendapatkan asimilasi, saat ini sedang didata sampai dengan batas waktunya yakni tanggal 7 April mendatang," ujar Atma Wijaya, Jumat (3/4/2020).

Dijelaskan Atma Wijaya, beberapa kriteria pemberian hak asimilasi kepada narapidana adalah narapidana tindak pidana umum di vonis maksimal 5 tahun yang telah menjalani 2/3 masa pidananya terhitung 31 Desember 2020 dan anak yang telah menjalani 1/2 masa pidananya terhitung 31 Desember 2020.

Hak asimilasi dan integrasi ini tidak diberikan kepada napi kasus korupsi, teroris, narkoba karena tindak pidananya masuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut Atma Wijaya, asimilasi biasanya dilaksanakan di dalam lapas. Namun karena saat ini pandemi Corona, maka asimilasi dialihkan di rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.

"Sebenarnya kan biasanya asimilasi dilaksanakan di dalam, sekarang asimilasinya di rumah. Selain untuk menghindari dari Corona, dimana kita harus menjaga jarak, ini juga merupakan bagian dari menghindari kepadatan Lapas yang sudah over kapasitas, jumlah napi di Lapas Kelas IIB Selatpanjang tercatat sebanyak 316 orang. Kalau sudah padatkan sulit juga untuk social atau physical distancing," ujarnya.

Selama berada di rumah, para narapidana ini mendapatkan pengawasan dan wajib lapor satu bulan sekali. Asimilasi ini statusnya bukan pembebasan, melainkan pengeluaran dalam rangka pencegahan Covid-19, yaitu asimilasi di rumah. Napi masih dianggap berada dalam tahanan, namun secara fisik mereka ada di luar.

"Selama berada diluar mereka masih dalam pengawasan kita. Untuk mendeteksi keberadaannya mereka diwajibkan laporan satu bulan sekali dan setelah menjalani asimilasi nanti, mereka mengambil surat bebasnya disini," pungkasnya. ***