SIAK SRI INDRAPURA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja pada Jumat, 31 Mei dan Sabtu, 1 Juni 2019. Tanggal 31 Mei merupakan hari 'kejepit' karena diapit tanggal merah pada 30 Mei dan akhir pekan tanggal 1 Juni. Sementara tanggal 1 Juni adalah Hari Kesaktian Pancasila yang kebetulan jatuh pada hari Sabtu.

“Sesuai dengan edaran yang dikeluarkan KemenPAN-RB agar pegawai KemenPAN-RB, ikuti upacara peringatan Kesaktian Pancasila. Jadi kita yang di daerah juga sama,” ujar Bupati Siak, Drs H Alfedri MSi, beberapa waktu lalu.

PNS yang tidak mengikuti kegiatan pada hari Jumat maupun Sabtu akan diberikan teguran. Adapun aturan tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menetapkan libur Lebaran mulai 3-7 Juni 2019. Kebijakan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

SKB itu bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019. Menurutnya, libur dan cuti bersama Lebaran sesuai SKB tersebut. "Masih mengacu pada SKB itu," kata Alfedri.

Dalam SKB tersebut, dituliskan Hari Raya Idul Fitri sebagai hari libur nasional jatuh pada 5-6 Juni 2019. Lalu, cuti bersama pada 3, 4, 7 Juni sebagai bagian dari libur Idul Fitri 1440 H.

Kemudian, jatah libur lebaran juga bertambah karena pada 2, 8, dan 9 Juni adalah akhir pekan (Sabtu & Minggu). "Lebaran Rabu-Kamis (5-6 Juni). Nah yang di SKB liburnya Senin, Selasa, Jumat (3,4,7 Juni) itu yang cuti bersama," jelasnya.***