TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan telah menyerahkan 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dimana salah satu Ranperda tersebut adalah tentang pelaksanaan ibadah haji.

Dimana dalam usulan tersebut, Bupati mengusulkan agar biaya keberangkatan jemaah calon haji menuju embarkasi Batam dibebankan kepada APBD Kabupaten Inhil. 

Ranperda tentang pelaksanaan ibadah haji dalam hal jumlah dan beban biaya yang dibebankan ke APBD Inhil  itu, bersifat penyesuaian atau dinamis.

''Yang artinya, dalam Ranperda dimaksud segala biaya yang timbul dan dibebankan pada Apbd Inhil, haruslah memperhatikan kemampuan keuangan Daerah,'' ujar Wabup Inhil, Rosman Malomo saat membacakan pidato Bupati terhadap pandangan frkasi-fraksi belum lama ini.

Dalam ‎Ranperda tentang pelaksanaan ibadah haji sendiri, dikatakannya tidak ada sedikitpun terbersit oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), untuk mengabaikan amanat dari Undang-undang.

''Terlebih Peraturan Daerah (Perda), tentang haji tidak saja berhubungan dengan manusia tetapi juga berhubungan dengan Allah SWT, Hablum Minallah dan Hablum Minannas,'' jelas Wabup.

Oleh karnanya, dikatakan Wabup, sungguh sangat berdosa apabila Pemkab sebagai pembina umat di daerahnya tidak dapat segera menggesa Ranperda  dimaksud. 

''Sungguh kami takut Allah SWT menarik segala nikmat, hidayah serta petunjuk-Nya kepada kita yang pada akhirnya berdampak kemunduran bagi Kabupaten Inhil ini,'' tukas Rosman Malomo.(ayu)