TELUKKUANTAN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sedang memproses pengajuan pencairan dana desa ke KPPN Rengat.

Demikian disampaikan Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP, MSi, Selasa (17/11/2020) di Telukkuantan.

Hendra memastikan bahwa desa yang telah melengkapi berkas akan segera dicairkan. Sedangkan desa yang belum, maka pencairan dana tak bisa diproses.

"Proses pencairan dana desa tergantung kelengkapan berkas masing-masing desa. Nanti, berkas tersebut akan diverifikasi lalu baru bisa dicairkan," terang Hendra.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka BPKAD mengajukan pencairan ke KPPN Rengat. Jika tak ada aral melintang, minggu depan dana desa sudah bisa dicairkan.

"Kalau sudah lengkap, langsung dicairkan. Tak ada istilah ditahan dan tak mungkin kami tahan," tegas Hendra.

Dikatakan Hendra, sampai saat ini masih ada desa yang belum mengajukan pencairan dana desa. Hal itu pulalah yang menghambat proses pencairan dana desa.

"Karena masih ada desa yang belum mengajukan, maka kami usulkan pencairan desa yang sudah lengkap terlebih dahulu. Tak mungkin, gara-gara satu desa, pencairan desa lain terganggu," ujar Hendra.

Desa yang belum mengajukan proses pencairan, lanjut Hendra, akan diusulkan secara tersendiri.***