PEKANBARU - Selain menggugat tindakan dari Polresta Pekanbaru saat penggerebekan di salah satu rumah di Kampung Dalam yang dianggap melanggar KUHAP. Tim Advokasi Kebenaran Hukum dari Nu juga menuntut Polresta Pekanbaru untuk mengembalikan uang Rp1.250.948.000 yang disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Dianggap Langgar KUHAP, Tim Advokasi Praperadilankan Polresta Pekanbaru

Berikut sejumlah tuntutan Tim Advokasi Kebenaran Hukum terhadap Polresta Pekanbaru terkait penggerebekan yang dianggap melanggar KUHAP, diantaranya:

1. Meminta Polresta Pekanbaru mengembalikan, mesin penghitung uang, brankas, 14 blok label uang pecahan Rp100 ribu, dua blok label uang pecahan Rp50 ribu, dua blok label pecahan Rp20 ribu, satu blok pecahan Rp1.000 dan blok label pecahan Rp2 ribu yang seluruhnya keluaran dari Bank Mandiri.

2. Meminta Polresta Pekanbaru untuk melepas kembali police line yang terpasang di rumah milik Nu.

Baca Juga: Gerebek 2 Rumah Terduga Gembong Narkoba Kampung Dalam, Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah

3. Meminta Porlesta Pekanbaru membayar uang ganti rugi moril senilai Rp6.000 atau setara dengan nilai nominal selembar materai yang sedang berlaku di Indonesia.

4. Meminta Polresta Pekanbaru untuk meminta maaf melalui media lokal sebanyak satu halaman selama tujuh hari berturut-turut atas perbuatan semena-mena terhadap Pemohon (Nu).

Baca Juga: Rumah Mewah Milik Terduga Gembong Narkoba Kampung Dalam, Polisi Pekanbaru Sita Tabungan Senilai Lebih Rp3 miliar

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru menggelar sidang perdana gugatan praperadilan dengan Pemohon, Nu terhadap Termohon, Polresta Pekanbaru pasca penggerebekan dan penyitaan uang Rp1,2 miliar di salah satu rumah di Kampung Dalam, Pekanbaru yang dianggap melanggar KUHAP.***