PEKANBARU - Pasca dikembalikannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan, Polda Riau setakat ini masih mengumpulkan bukti terkait dugaan penyelewengan ratusan pajak kendaraan para wajib pajak. Sudah belasan saksi dari pihak Dispenda dimintai keterangannya.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (25/9/2017) siang. "Masih, kita kumpulkan bukti, saksi sudah belasan orang, dari pihak Dispenda serta Samsat (Kepolisian, red)," kata Guntur diwawancarai GoRiau.com di ruanganya.

Sejak SPDP-nya dikembalikan, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau belum menetapkan status tersangka atas dugaan Korupsi ini. Kepolisian masih merangkum keterangan saksi dan ahli, serta menunggu hasil audit.

"Penetapan tersangka belum. Saksi ahli juga belum, termasuk hasil audit," pungkas dia. Beberapa waktu lalu, polisi juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dispenda (Kini Bapenda, red) Riau, terkait penyidikan ulang kasus tersebut. Sejumlah dokumen juga disita saat itu.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan adanya keganjilan pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan milik wajib pajak, di mana salah satunya tidak ada paraf dalam kolom korektor di lembaran SKPD (lembaran belakang dari STNK kendaraan, red).

Adapun pengurusan pajak kendaraan seperti yang diketahui dilakukan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Di Pekanbaru terdapat dua Samsat, diantaranya Samsat Kota dan Samsat Selatan. Tak main-main, ada ratusan SKPD kendaraan bermotor, khususnya roda empat yang tidak memiliki paraf di kolom korektor tersebut.

Diduga, uang dari pembayaran ini tidak masuk ke kas negara. Selain tidak adanya paraf korektor, polisi juga menemukan adanya lompatan tahun yang tak biasa, yang mayoritas dari para penunggak pajak. Bahkan ketika itu Polda Riau memfokuskan pemeriksaan pada tiga pihak, yakni biro jasa, Showroom dan Dispenda. ***